Jumat, 30 Desember 2011

Pendidikan Seks (6)



Kesimpulan
 Seks bebas merupakan kegiatan berhubungan antara beda jenis kelamin yang dapat berdampak pada kondisi psikologis dan kesehatan pada anak dan calon orang tua. Selain itu, seks bebas juga akan berdampak pada kesehatan reproduksi. Beberapa gangguan yang terjadi pada pria maupun wanita disebakan oleh infeksi virus atau bakteri. Seks bebas juga diatur dalam Al-Qur’an dan hadits, sehingga bagi yang melanggarnya akan dikenakan aturan yang brlaku. Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulakan bahwa pendidikan seks bebas perlu dimasukkan dalam mata pelajaran agar tidak menambah angka pergaulan yang berujung seks bebas. Aturan seks bebas pun diatur dalam Al-Quran, salah satunya adalah QS. Annur:30.

Saran
Seiring dengan perkembangan arus globalisasi, maka akan banyak prilaku yang serba bebas. Untuk itu, pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam mengatur masyarakatnya dapat menyisipkan pendidikan seks pada pendidikan formal maupun penyuluhan. Selain itu, perlu diterapkan upaya pencegahan seks bebas agar tercipta lingkungan yang bermartabat. 

Pendidikan Seks (5)


Ayat-ayat Al-Qur’an berrkenaan dengan pendidikan seks

Ada beberapa ayat dan hadits berkenaan dengan pendidikan seks, diantaranya:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nurr 30)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: “Tiada seorang Muslim yang melihat wanita lalu dia memejamkan matanya, melainkan Allah s.w.t. akan memberi pada rasa lazat beribadat dihatinya” (Riwayat Ahmad & Al-Tabrani)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: “Jika seorang berzina maka keluarlah iman daripadanya bagaikan payung diatas kepalanya dan bila menghentikannya maka kembalilah iman kepadanya” (Riwayat Abu Daud, Al-Baihaqi & Al-Tarmizi)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: “Tiada dosa yang lebih besar disisi Allah s.w.t. sesudah syurik daripada titisan mani yang diletakkan didalam rahim yang haram baginya” (Riwayat Ibn Abid Dunya)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: “Sesungguhnya yang berzina atau minum khamar maka terlepaslah iman daripadanya sebagaimana orang melepaskan gamis (baju) dari kepalanya” (Riwayat Al-Hakim)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: “Sesungguhnya tujuh petala langit dan bumi sama mengutuk orang yang selalu berzina dan bau kemaluan pelacur didalam neraka dapat mengganggu ahli neraka lainnya kerana sangar busuk” (Riwayat Al-Bazzar)

Nabi Muhammad s.a.w pernah bersabda: “Bila tertusuk seorang dengan jarum kecil atau jarum besar dari besi, maka baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (Riwayat Al-Tabrani dari Ma’qil bin Yasar r.a.)
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS AL Israa’:32) 

pendidikan seks (4)


Pendidikan seks
Perdebatan tentang pendidikan seks di sekolah seakan tak habis dibicarakan. Kelompok yang pro menganggap pendidikan seks itu perlu untuk mencegah prilaku seks menyimpang. Kalangan yang menentang pendidikan seks beralasan justru pendidikan seks akan membuat anak yang tidak tahu tentang seks akan menyalah gunakan apa yang diketahuinya.

Dunia pendidikan terkejut dengan hasil penelitian Iip Wijayanto yang menyimpulkan bahwa 97% mahasiswi di sebuah kota pendidikan tidak perawan. Sekali pun kita meragukan validitas atau tepatnya angka prosentase yang dihasilkan, tetapi hal ini cukup membuktikan bahwa seks telah disalahgunakan justru oleh orang berpendidikan.  Kasus kehamilan yang tak diinginkan yang terjadi sampai 30% pada remaja, 70% pada PUS (Pasangan Usia Subur) yang mengalami kegagalan kontrasepsi. Masalah pergaulan bebas yang menjerumus kearah seks perlu di antisipasi dunia pendidikan. Dengan perkembangan dunia informasi yang semakin pesat, semua sepakat bahwa pendidikan seks perlu di sekolah.

Pendidikan seks menurut tokoh pendidikan Nasional Arif rahman Hakim adalah perlakuan proses sadar dan sistematis di sekolah, keluarga dan masyarakat untuk menyampaikan proses perkelaminan menuarut agama dan yang sudah ditetapkan oleh masyarakat. Dengan demkian pendidikan ini bbukanlah pendidikan tentang how to do (bagaimana melakukan hubungan seks), atau tentang hubungan seks aman, tidak hamil dan lain sebagainya, tetapi intinya pendidikan seks di berikan sebagai upaya preventif dalam kerangka moralitas agama. Ia tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, jika tidak maka apa yang dikhawatirkan kelompok anti pendidikan seks akan terjadi. Ketika seks terlepas dari kerangka moral agama, maka kebobrokan moral kaum terpelajar justru akan semakin mewabah, sebagaimana yang di tenggarai Iip Wijayanto.

Dalam perspektif pendidikan agama (dalam hal ini; Islam), pendidikan seks dibahas dalam materi pelajaran fikih yang meliputi tentang reproduksi dan tanggung jawab agama bagi seseorang yang telah mengalami kematangan reproduksi seksualnya (baligh). Dengan mengacu fikih, maka penulis mengusulkan agar ruang lingkup kurikulum pendidikan seks antara lain: Penciptaan manusia oleh Allah (proses kejadian manusia mulai dari pembuahan), perkembangan laki- laki dan perempuan (secara fisik dan psikis), perilaku kekelaminan, dan kesehatan seksual. Rancangan ini juga penilaian kebutuhan (need assessment, evaluasi, implementasi, sosialisasi dan membuat disain kurikulum dan pengembangannya).
Di samping kurikulum yang juga harus dipersiapkan adalah guru pengajarnya. Jangan sampai pendidikan seks yang bertujuan sebagai tindakan preventif malah menjadi ajang pembahasan seks secara vulgar dan di luar konteks kependidikan. Sedangkan informasi yang dapat diberikan mencakup: tentang masalah reproduksi, proses kelahiran, KB, perilaku menyimpang, kejahatan seks, perlindungan hukum.

Ada dua kemungkinan kurikulum pendidikan seks: berdiri sendiri atau terkait dengan mata pelajaran lain. Pendidikan seks di sekolah diintegrasikan dalam mata pelajaran: agama, olahraga, biologi (misalnya anatomi), sosiologi, antropologi, dan bimbingan karier.
Untuk mendukung kurikulum pendiidikan seks di sekolah maka kegiatan di luar sekolah juga perlu mendukungnya. Pendidikan seks dalam kegiatan OSIS dapat dicakup dalam program Keputrian, Keputraan, Pesantren Kilat, Retreat, dsb. Juga kegiatan POMG dalam bentuk seminar dan diskusi yang mengundang orangtua murid dan para ahli, bila perlu seksolog dan agamawan.

Namun demikian tenggung jawab keberhasilan pendidikan seks bukanlah semata-mata di tentukan oleh kurikulum sekolah, tetapi juga peran keluarga, masyarakat dan pemerintah. Sekolah mempunyai keterbatasan waktu dan pengawasan. Maka bimbingan keluarga dan kontrol dari masyarakat, dimana anak lebih banyak menghabiskan waktunya, mempunyai peranan lebih besar bagi terciptanya generasi yang berilmu sekaligus bermoral.

pencegahan seks bebas
Pada akhirnya perlu diperhatikan bahwa usahakan melaksanakan pendidikan seksual perlu diulang-ulang (repetitif) selain itu juga perlu untuk mengetahui seberapa jauh sesuatu pengertian baru dapat diserap oleh anak, juga perlu untuk mengingatkan dan memperkuat(reinforcement) apa yang telah diketahui agar benar- benar menjadi bagian dari pengetahuannya.

1) Pencegahan Menurut Agama
Iman, merupakan rem paling pakem dalam berpacaran. Justru penilaian kepribadian pasangan dapat dinilai saat berpacaran. Mereka yang menuntut hal-hal yang melanggar norma-norma yang dianut, tentunya tidak dapat diharapkan menjadi pasangan yang baik. Seandainya iapun menjadi suami atau istri kelak tentunya keinginan untuk melanggar norma-norma pun selalu ada. Untuk itu, "Say Good Bye" sajalah...! Masih banyak kok pria dan wanita yang mempunyai iman dan moral yang baik yang kelak dapat membantu keluarga bahagia.
Pengetahuan agama remaja dalam penelitian dibatasi pada pengetahuan agama yang berhubungan dengan pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba dan hubungan seks di luar nikah. Mayoritas responden tidak menyetujui penyalahgunaan narkoba dan mengadakan seks di luar nikah.

Pengetahuan Agama Remaja Pencegahan menurut agama antara lain :
1.       Memisahkan tempat tidur anak.
2.       Meminta izin ketika memasuki kamar tidur orang tua.
3.       Mengajarkan adab memandang lawan jenis.
4.       Larangan menyebarkan rahasia suami-istri.
2) Pencegahan Seks Bebas dalam Keluarga
Faktor keluarga sangat menentukan dalam masalah pendidikan seks sehingga prilaku seks bebas dapat dihindari. Waktu pemberian materi pendidikan seks dimulai pada saat anak sadar mulai seks. Bahkan bila seorang bayi mulai dapat diberikan pendidikan seks, agar ia mulai dapat memberikan mana cirri-laki-laki dan mana ciri perempuan. Bisa juga diberikan saat anak mulai bertanya-tanya pada orang tuanya tentang bagaimana bayi lahir. Peran orang tua sangat penting untuk memberikan pendidikan seks pada usia dini.
Menurut Afief Rahman, pendidikan seks sebaiknya dimulai dari kandungan. Pembacaan ayat-ayat suci dari Kitab Suci sangat penting. Hal ini ditujukan agar anak yang dikandung mendapatkan keberkahan dari Sang pencipta seperti diketahui, identitas seks manusia sudah dimulai sejak di dalam kandungan, sehingga memang sepantasnya pendidikan seks dimulai pada fase tersebut.
Pencegahan seks bebas dalam keluarga antara lain.
  • Keluarga harus mengerti tentang permasalahan seks, sebelum menjelaskan kepada anak-anak mereka.
  • Seorang ayah mengarahkan anak laki-laki, dan seorang ibu mengarahkan anak perempuan dalam menjelaskan masalah seks.
  • Jangan menjelaskan masalah seks kepada anak laki-laki dan perempuan di ruang yang sama.
  •  Hindari hal-hal yang berbau porno saat menjelaskan masalah seks, gunakan kata-kata yang sopan.
  •  Meyakinkan kepada anak-anak bahnwa teman-teman mereka adalah teman yang baik.
  •  Memberikan perhatian kemampuan anak di bidang olahraga dan menyibukkan mereka dengan berbagai aktivitas.
  •  Tanamkan etika memelihara diri dari perbuatan-perbuatan maksiat karena itu merupakan sesuata yang paling berharga.
  •  Membangun sikap saling percaya antara orang tua dan anak

Pendidikan Seks (3)


Bahaya seks bebas
Terjadinya seks bebas tidak hanya berdampak pada kondisi psikologi si bayi dan orang tua. Seks bebas juga dikatakan berbahaya karena dapat menyebabkan penyakit dan dari sudut pandang islam, terdapat hukum-hukum yang berlaku.
  •         Hukum-hukum dalam islam

pada Firman Allah dalam Al Qur’an menjelaskan, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. “(QS AL Israa’:32)

Dari firman Allah diatas sudah dapat kita pahami bahwa jangan sampai kita mendekati zina. kata “mendekati” para ulama mengartikan bahwa hal-hal yang dapat mendekatkan kita ke zina adalah seperti memandang lawan jenis yang bukan muhrim, berpacaran, bergaul dengan lawan jenis yang bukan muhrim,berdua-duan dengan lawan jenis ditempat sunyi, dan lain-lain yang bisa mendekatkan ke zina. Maka Allah SWT menyuruh setiap kita untuk menundukan atau menjaga pandangan kita jika terlihat lawan jenis yang bukan muhrim kita.
Inilah pedoman pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan “mahram”: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nurr 30)

Sabdaan baginda SAW tentang zina dikisahkan ada seorang pemuda yang suka berzina mendatangi rasulullah. Rasulullah tidak memarahi anak muda tersebut. Rasulullah meletakan tangannya yang mulia ke data anak mudah tersebut dan bersabda, “Sukakah kamu jika ibumu dizinahi”, jawab anakmuda itu “Tidak”. Kemudian Rasulullah bersabda lagi, “Sukakah kamu jika istrimu dizinahi”, jawab anakmuda itu “Tidak”. Kemudian Rasulullah bersabda lagi,”Sukakah kamu jika saudara perempuanmu dizinahi”, jawab anakmuda itu “Tidak”. Kemudian Rasulullah bersabda lagi, “Sukakah kamu jika ianak perempuanmu dizinahi”, jawab anakmuda itu “Tidak”. Kemudian Rasulullah berdoa,” Ya Allah hindarkanlah anak muda ini dari zina”. Sejak peristiwa itu perkara yang paling dibenci anak mudah itu adalah zina.

Dari hadist di atas dapat diketahui bahwa balasan zinah di dunia adalah terhadap empat orang yang kita sayangi.
·         Jika kita punya ibu maka ibu kita akan dizinahi orang
·         Jika kita punya istri maka istri kita akan dizinahi orang
·         Jika kita punya anak perempuan, anak perempuan kita juga dizinahi orang.
·      Jika kita punya saudara kandung perempuan (kakak/adik perempuan) juga akan dizinahi orang

Hukuman menurut syariat Islam adalah untuk remaja dan orang yang belum menikah dihukum cambuk 80x atau 100x dan untuk orang yang sudah menikah jika berzina hukumannya dilempari batu sampai mati. Dan di neraka kelak akan di sogok menggunakan besi panas yang membara melalui kemaluannya sampai tembus ke ubun-ubunnya.

  •     Penyakit kelamin

Selain mendapat siksa di neraka, seks bebas juga dapat menimbulkan penyakita kelamin atau gangguan pada sistem reproduksi yang dapat menyerang pria maupun wanita. Penyakit kelamin tersebut dapat terjadi karena hubungan seks yang tidak sehat dan sering gonta-ganti pasangan sehingga terjadi penyebaran dan iritasi virus atau bakteri. Berikut adalah beberapa contoh penyakit kelamin pada wanita maupun pria;
o   Kanker vagina: kemungkinan terjadi karena iritasi yang disebakan oleh virus.


o   Infeksi vagina: keputihan berlebih dan gatal-gatal karena hubungan kelamin dengan pria yang terinfeksi jamur atau bakteri.
o   Kanker serviks: keadaan dimana sel-sel abnormal tumbuh di seluruh lapisan epitel serviks.

o   Urethritis: peradangan uretra dengan gejala rasa gatal pada penis dan sering buang air kecil yang disebabkan oleh chlamydia, trachomatis, ureplasma urealyticum, atau virus herpes.

o   Prostatitis: peradangan prostat karena bakteri E.Coli
o   Epididymitis: infeksi yang sering terjadi pada saluran reproduksi pria karena E.Coli dan chlamydia
o   orkitis: peradangan pada testis yang disebabkan oleh virus parotitis yang menyebabkan inferilitas khususnya pada pria dewasa.
o   AIDS: disebabkan oleh virus human immunodeficiencyvirus yang menyerang sel darah putih sehingga menyebabkan kekebalan tubuh menurun.

sumber:
  1. http://3.bp.blogspot.com/_OS VoVcNQc/SWRw3BuwdKI/AAAAAAAAABA/kab96XaPNPc/s400/kanker+vagina.png
  2. http://usadhaxamthone.com/wp-content/uploads/2011/12/kankerserviks.jpg



Pendidikan Seks (2)


Dampak seks Bebas

Apa yang perlu diketahu remaja tentang kehamilan yang tidak diinginkan?
Kehamilan yang tidak diinginkan adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab maka keberadaanya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. Kehamilan yang tidak diinginkan disebabkan oleh faktor, salah satunya adalah karena kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan dan metode-metode pencegahan kehamilan. Kehamilan yang tidak diinginkan terjadi diantaranya akibat terjadinya pemerkosaan dan kegagalan alat kontrasepsi. Selain itu, seks bebas memilki beberapa kerugian diantaranya;

Remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik masa kehamilannya.

Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang  tidak menginginkan kehadirannya anaknya, mungkin masa depan anak tersebut bisa  saja terlantar.

Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut dengan aborsi.  Di Indonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau melawan hukum. Karena tindakan aborsi adalah ilegal maka sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak aman. Aborsi tidak aman dan berkontribusi kepada kematian dan kesakitan ibu.

Pendidikan Seks (1)


Pendahuluan
Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja berbeda-beda sesuai dengan sosial budaya setempat.Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Sedangkan dari segi program pelayanan, definisi remaja yang digunakan oleh Departemen Kesehatan adalah mereka yang berusia 10 sampai 19 tahun dan belum kawin.Sementara itu, menurut BKKBN (Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak Reproduksi) batasan usia remaja adalah 10 sampai 21 tahun.

Kapan usia ideal untuk hamil dan melahirkan ?
Menurut BKKBN usia untuk hamil dan melahirkan adalah 20 sampai 30 tahun, lebih atau kurang dari usia tersebut adalah berisiko. Kesiapan seorang perempuan untuk hamil dan melahirkan atau mempunyai anak ditentukan oleh kesiapan dalam tiga hal, yaitu kesiapan fisik, kesiapan mental/ emosi/psikologis dan kesiapan sosial/ekonomi. Secara umum, seorang perempuan dikatakan siap secara fisik jika telah menyelesaikan pertumbuhan tubuhnya (ketika tubuhnya berhenti tumbuh), yaitu sekitar usia 20 tahun. Sehingga usia 20 tahun bisa dijadikan pedoman kesiapan fisik. Apa yang terjadi jika remaja menikah/hamil pada usia sangat muda (di bawah 20 tahun)?

Remaja dimungkinkan untuk menikah pada usia dibawah 20 tahun sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1979 bahwa usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki 18 tahun. Tetapi perlu diingat beberapa hal sebagai berikut:

Ibu muda pada waktu hamil kurang memperhatikan kehamilannya termasuk kontrol kehamilan. Ini berdampak pada meningkatnya berbagai risiko kehamilan.

Ibu muda pada waktu hamil sering mengalami ketidakteraturan tekanan darah yang dapat berdampak pada keracunan kehamilan serta kekejangan yang berakibat pada kematian yang menyebabkan tingginya angka kematian ibu.

Penelitian juga memperlihatkan bahwa kehamilan usia muda (dibawah 20 tahun) sering kali berkaitan dengan munculnya kanker Rahim. Ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding Rahim.
Seks bebas sudah merajalela, bukan saja remaja,dewasa dan orang tua sudah kecanduan seks bebas. Bukti-bukti sudah banyak. Dan Allah sudah menampakannya di depan mata kita dengan beredarnya video ‘mesum’ mereka. Bagi para dewasa yang mapan dan tidak mau terikat dengan ikatan pernikahan juga menjalani seks bebas. Orang tua juga demikian yang sudah punya istri juga selingkuh.

Kamis, 29 Desember 2011

Ragam olahan melon

lagi iseng browsing tentang melon, ternyata menarik euy dan perlu anda ketahui. ahaha cekitdot

1. susu melon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgi1CKkBkpqErRAQ0Isx6l88Zey3rNrkUjqax5iae6j7a4_8PDtfSV0aGtpK1uV3psQyQ_SYT62Rv6ay8noWLLOVXL2aN14qLv1zNdhTJB7qSndUwoWQfNKZT9i-Rv-_8kQsb21-ffmOQA/s1600/melao-com-leite.jpg

2. melon kotak
http://matanews.com/wp-content/uploads/melon-kotak.jpeg

3. salad melon campur
[IMG]http://i5.photobucket.com/albums/y187/vsamperuru/v-FruitSalad1.jpg[/IMG]

4. jus melon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDz3321A5KgIXOnNQYmCL7ObtGE5CnGpwcZHujxXON5WkZs5m_88VkM7OU7zDipTtXuJMmiG3ZFZQkBoVg7mdb3Pn4wJtEJYFkSk6LJwj7stO8nnbk2_DWN8kRO2CkffzMgfPYhGbsy5M/s1600/jus%252520melon.jpg

5. smooked beef melon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGoU2keW4n5eQwOeBl4yj1Zklk6Bh6jE1C5WPAbk-ls6nqUhkBqcoRTl0hIKLZ02E5ClIQr0E2nInIKujAfKXpLikKi6IWTHFt7l7X9_n5ihs9EVKMrHoG11hfSUFUNkkhCUg5g7lDVCI/s1600/100_1383.JPG

6. mochi melon
http://id.openrice.com/UserPhoto/photo/0/6H/001A2GB57C5160E8F58E7Em.jpg
7. melontea
http://id.openrice.com/UserPhoto/photo/0/5C/0011ZIBE082F5E31138549m.jpg
8. winter melon soup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQHHPdrQyJi9m_NT9NdOhe_FmdyRwPJE1SeKJhY0TIJrf1xk2beuMNBMI7ws8M4v3hsXjGWs8YKKkXPZgcsSWJhpTM2FZd5YhUU1e2zFXgkpxuV8mQjQHzFdOfYYvMwXf-WI2cgDQijuP1/
/winter%2Bmelon%2Bsoup%2Bcopy.jpg 
9. pai melon
http://gendiscake.files.wordpress.com/2008/09/dsc00052.jpg

10. coklat melon a.k.a kit kat melon
http://i46.photobucket.com/albums/f121/shilenx/kitkat_melon.jpg

11. es jelly melon
http://anekaresepmasakan.info/wp-content/uploads/2011/08/Es-Jelly-Melon.jpg

12. es krim melon
http://id.openrice.com/UserPhoto/photo/0/5U/0015LS5A99AFC45573538Cm.jpg

13. yogurt melon
http://id.openrice.com/UserPhoto/photo/0/3X/000RXZ3717E799C60E9EF2m.jpg

banyak kaaan :D yaah, tapi bagaimanapun juga yang satu ini paling seger!

http://www.wikinoticia.com/images/www.femenino.info.feed/www.femenino.info.wp-content.uploads.melon_yubari1.jpg

Mengintip Sepak Terjang Jamkesmas untuk Masyarakat (3)


Kembali berbicara mengenai kartu berobat gratis, di beberapa wilayah seperti di Bogor, misalnya. Warga miskin tidak harus memiliki kartu berobat gratis untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit atau puskesmas setempat. Warga miskin disana hanya cukup membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 100 persen biaya pengobatan ditanggung pemerintah.

Berhubung semakin banyaknya warga miskin yang meminta hak untuk kartu berobat gratis, tindakan penyalahgunaan pun bermunculan, seperti pemalsuan kartu keterangan miskin atau bahkan calo. Calo di sini berperan sebagai pengurus surat keterangan miskin untuk pemfasilitasan berobat gratis. Biasanya calo adalah perantara anatara pemerintah dan warga. Akibatnya,  banyak warga yang tidak berhak mendapatkan surat keterangan miskin dapat memperolah fasilitas berobat gratis, dan sebaliknya, warga yang miskin menjadi tidak mendapatkan fasilitas berobat gratis.

Praktik pencaloan tersebut mungkin terjadi karena kurang tanggapnya pihak kelurahan atau kecamatan dalam memperhatikan warga miskin. Itu adalah contoh kesenjangan sosial lain yang terjadi antara pemerintah setempat dengan warga.


Saatnya Restorasi Kebijakan
Pada dasarnya, Jamkesmas mempunyai fungsi utama, yaitu untuk memberi perlindungan kepada peserta Jamkesmas dalam bentuk pemeliharaan kesehatan paripurna dengan sistem jaminan kesehatan yang terkendali, baik mutu maupun biayanya. Namun, apakah fungsi dari Jamkesmas sudah berjalan dengan baik saat ini?

Dari pihak pemerintah, pendistribusiannya dinilai cukup baik, Namun, ada beberapa keluhan di lapangan karena adanya ketidaktelitian pada saat pendataan warga miskin. Ada beberapa warga miskin yang terlewat, sehingga tidak mendapatkan kartu Jamkesmas. Hal itu tentu merugikan warga yang memerlukan kartu tersebut dalam waktu dekat.

Jika ditinjau dari pihak pelayanan rumah sakit, kebanyakan pihak rumah sakit yang bermasalah hanya melayani pasien dengan cara setengah-setengah, seperti mendapatkan kamar rawat inap dengan gratis, tetapi tetap harus membayar biaya infus, atau pihak rumah sakit menolak dengan alasan tempat tidur penuh, tidak punya peralatan kesehatan, atau dokter dan obat yang tidak memadai. Juga pelayanan rumah sakit dinilai lamban dalam melayani masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas. Paramedis kurang melayani pasien pengguna kartu Jamkesmas dengan maksimal dan terkesan pilih kasih dengan pasien yang berduit. Kendala juga ditemukan dari warga pemegang kartu Jamkesmas semdiri. Mereka enggan menggunakan faslitas Jamkesmas, karena mereka khawatir ditolak berobat secara halus oleh pihak rumah sakit.

Sungguh keadaan yang mengenaskan. Di negara berkembang yang sedang ‘maju-maju’-nya ini, masih saja ada kesenjangan di bidang kesehatan. Pasien yang kurang mampu tidak bisa mendapatkan hak berobat dengan sepenuhnya, seperti yang seharusnya yang telah diatur oleh negara ini. Hanya karena banyak pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari program Jamkesmas dan kurang baiknya koordinasi dari berbagai pihak. Seperti kasus pungutan liar atau dokter yang tidak mau dibayar murah. Dari masalah-masalah yang terjadi dapat disimpulkan bahwa keberadaan kartu Jamkesmas dapat membantu warga miskin jika pelaksanaannya dilakukan dengan yang seharusnya yaitu bertujuan untuk membantu rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bukan untuk menyulitkan mereka.

Dengan berbagai permasalahan yang timbul dari berbagai elemen, sudah selayaknya pemerintah merestorasi kebijakan jaminan kesehatan masyarakat agar tidak ada lagi kasus-kasus yang timbul di masyarakat serta berbagai masalah kompleks lainnya.

Upaya-upaya restorasi tersebut dapat dimulai dengan mengevaluasi kebijakan dan melakukan sosialisasi Jamkesmas ke berbagai kawasan di tanah air sehingga pasien miskin tidak lagi menderita. Selain itu, untuk meningkatkan jumlah pasien diluar Jamkesmas pemerintah sebaiknya melakukan berbagai inovasi yaitu dengan berbagai macam pelayanan unggulan, mengubah perilaku tenaga kesehatan dengan melaksanakan pedoman perilaku 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). Citra Pelayanan Prima (CPP) yakni berkomitmen melaksanakan pelayanan yang cepat dan ramah yang ditunjang oleh peralatan-peralatan canggih.

Adanya hubungan yang baik antara pemerintah dengan pihak rumah sakit juga dapat meningkatkan pelayanan Jamkesmas terhadap pasien miskin. Hubungan baik tersebut akan muncul ketika kedua belah pihak saling menghargai dan tanggung jawab terhadap kerja sama yang telah dijalin.

Pasien miskin pun sebaiknya turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program Jamkesmas dengan memanfaatkan seluruh falisitas yang disedikan pemerintah serta tidak ragu untuk mencari informasi dan bertanya terhadap pemerintah. Diharapkan dengan adanya restorasi kebijakan tersebut dapat mengurangi berbagai masalah yang ada di tengah masyarakat serta terbentuk suatu sistem yang lebih baik, teratur, dan tepat. 



sumber:

Bataviase.“70 Persen Pasien Miskin Keluhkan Layanan RS.”


Bimeks. “Pelayanan Jamkesmas Dikeluhkan Pasien.” Sumbawa News. http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/pelayanan-jamkesmas-dikeluhkan-pasien.html (16 Jun, 2011)

Setiono, Deni A. “Pelayanan KSK dan Jamkesda di Gresik Dikeluhkan.” Berita Jatim. http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-05-10/100401/_Pelayanan_KSK_dan_Jamkesda_di_Gresik_Dikeluhkan (16 Jun, 2011)

Molan, Laurensius. “Rumah Sakit Untuk Orang Miskin.” Format News. http://www.formatnews.com/?act=view&newsid=1971&cat=57 (16 Jun, 2011)

Mohari, Henky. “RSUD Tanjungpinang Diminta Tingkatkan Layanan Jamkesda.” Antara News. http://kepri.antaranews.com/berita/16803/rsud-tanjungpinang-diminta-tingkatkan-layanan-jamkesda (16 Jun, 2011)


http://infopetadaerah.blogspot.com/2010/07/ada-14-kriteria-yang-dipergunakan-untuk.html - 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS  (29 juni 2011)

http://bppkbtanjabtim-kadafi.blogspot.com/-UU DAN MENKES BARU: KADO HARI KESEHATAN NASIONAL-Oleh: Hendriyanto,S,IP, M.Kes-rabu, 11 november 2009

 

KG/J. “Rumah sakit Tidak Boleh Tolak Pasien.” Media Indonesia, 23 Mei. 2011, 11.

Kartu Berobat Gratis di Bekasi Diduga Banyak Salah Sasaran. 15/06/2010http://www.pikiran-rakyat.com/node/115931 


http://regional.kompasiana.com/2010/07/28/menggendong-mayat-anaknya-karena-tak-mampu-sewa-mobil-jenazah/ Ayah Menggendong Mayat Anaknya Karena Tak Mampu Sewa Mobil Jenazah 28/07/2010




Mengintip Sepak terjang Jamkesmas untuk Pasien Miskin (2)


Realita Jamkesmas di Masyarakat




Awal munculnya Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah pada tahun 2004 oleh Departemen Kesehatan. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah biaya kesehatan bagi warga miskin. Jamkesmas sendiri memiliki sasaran sekitar 76 juta warga miskin, dengan anggaran lebih dari 5 triliun rupiah pada tahun 2010. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, warga miskin diberi semacam tanda bahwa mereka layak mendapatkan fasilitas pengobatan gratis dengan kartu berobat gratis.

Peran kartu berobat sendiri sesungguhnya adalah untuk memudahkan rakyat miskin atau tidak mampu membayar biaya kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa pungutan biaya apapun. Kartu berobat gratis sebenarnya dapat digunakan tanpa harus menunjukkan KTP atau rujukan pihak rumah sakit atau puskesmas. Di beberapa daerah, keberadaan  Jamkesmas telah membantu warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satu contoh realisasi pelayanan Jamkesmas yaitu di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang rata-rata warganya berprofesi sebagai nelayan dan buruh pelabuhan. Dengan penghasilan yang diperoleh para nelayan dan buruh pelabuhan yang sangat pas-pasan untuk menghidupi keluarganya, Jamkesmas membantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus memberikan biaya pengobatan.

Namun, tampaknya sistem Jamkesmas ini belum berfungsi dengan baik. Banyak rumah sakit yang menolak untuk memberikan layanan kesehatan gratis, meskipun para rakyat miskin telah menunjukkan kartu berobat gratis milik mereka. Pihak rumah sakit menolak untuk memberikan layanan kesehatan gratis. Setiap rumah sakit yang melakukan penolakan tersebut mempunyai alasan yang beragam. Pasalnya, mayoritas rumah sakit tersebut beralasan bahwa pemerintah tidak tuntas dalam melakukan subsidi atau pembayaran terhadap rumah sakit terkait sehingga hutang pemerintah terhadap rumah sakit semakin menumpuk. Jika melihat dari sudut pandang yang objektif, dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan rumah sakit tidak concern terhadap permasalahn pasien miskin.

Pemerintah sebagai pemimpin yang pada hakikatnya mengayomi masyarakat seharusnya memberikan anggaran yang cukup untuk menyubsidi pasien miskin sehingga tidak perlu lagi berhutang pada rumah sakit. Persentasi  anggaran pendapatan negara maupun daerah untuk kesehatan dan pendidikan setidaknya sedikit lebih besar dibandingkan anggaran lain. Disisi lain, dengan sikap dan pernyataan rumah sakit tersebut, jelas menjadi tanda bahwa rumah sakit itu mempunyai kepedulian sosial yang rendah. Orientasi terbesarnya adalah mencari pemasukan dan keuntungan. Tidak dapat  dipungkiri, untuk mendukung kualitas dunia kesehatan diperlukan instrumen yang lengkap dan baik ditambah tenaga kesehatan yang profesional. Tentunya untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan dana yang tidak sedikit juga. Akan tetapi, sebuta itukah dengan pencapaian profesional hingga mengesampingkan masalah sosial yang sebetulnya sangat penting?

Di Kudus Jawa Tengah, keberadaan Jamkesmas dinilai belum sesuai sasaran yang tepat bagi masyarakat yang berhak menerima karena belum adanya database yang akurat. Selain itu, di Solok Sumatra Barat keberadaan pelayanan kesehatan untuk warga yang kurang mampu, yaitu terkait dengan keberadaan Jamkesmas, masih memprihatinkan. Tidak jarang masalah kelengkapan status administrasi  terkait Jamkesmas masih dipertanyakan pada  saat kondisi kesehatan mereka sebetulnya telah kritis. Masalah pembayaran pengambilan obat juga terjadi di wilayah ini. Sebelumnya warga yang kurang mampu diharuskan untuk membayar separuh dari biaya pengambilan obat tersebut, tetapi setelah adanya pembicaraan antara salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok, dengan pihak  terkait, akhirnya pembayaran pengambilan obat pun dibebaskan.  


Ada juga permasalahan lain, yaitu kartu berobat gratis yang tidak teralokasikan dengan benar. Hal itu menyebabkan banyaknya warga miskin yang mendesak pemerintah setempat untuk memberikan kartu berobat gratis, walaupun pemerintah setempat mengatakan bahwa mereka telah memberikan kartu berobat gratis pada warga miskin. Hal itu mungkin terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam kriteria warga miskin versi Biro Pusat Statistik (BPS). Ada yang mengatakan bahwa kriteria warga miskin versi BPS tidak sesuai dengan fakta konkret lapangan. 14 kriteria miskin menurut BPS itu sendiri adalah:
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu / kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
  6. Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung / sungai /air hujan
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar / arang / minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging / susu / ayam satu kali dalam seminggu
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas / poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah / tidak tamat SD/ hanya SD
  14. Tidak memiliki tabungan / barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit / non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Para warga miskin mengaku bahwa keempat belas kriteria tersebut sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan realitas kemiskinan yang ada pada saat ini.
Jika kita lihat pada poin-poin kriteria miskin diatas, dapat disimpulkan bahwa warga yang berhak mendapatkan kriteria miskin adalah warga yang benar-benar “miskin.” Seperti pada poin nomor 8 yang dikatakan bahwa hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam satu minggu. Namun kenyataannya banyak warga miskin yang mampu mengkonsumsi makanan-makanan tersebut, namun tetap layak untuk mendapatkan predikat miskin. Dan pada poin nomor 13, disebutkan bahwa pendidikan tertinggi kepala rumah tangga maksimal hanya lulusan SD. Lalu bagaimana dengan kepala keluarga yang berpendidikan di atas SD, namun memenuhi 13 kriteria lain? 




sumber:

Bataviase.“70 Persen Pasien Miskin Keluhkan Layanan RS.”


Bimeks. “Pelayanan Jamkesmas Dikeluhkan Pasien.” Sumbawa News. http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/pelayanan-jamkesmas-dikeluhkan-pasien.html (16 Jun, 2011)

Setiono, Deni A. “Pelayanan KSK dan Jamkesda di Gresik Dikeluhkan.” Berita Jatim. http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-05-10/100401/_Pelayanan_KSK_dan_Jamkesda_di_Gresik_Dikeluhkan (16 Jun, 2011)

Molan, Laurensius. “Rumah Sakit Untuk Orang Miskin.” Format News. http://www.formatnews.com/?act=view&newsid=1971&cat=57 (16 Jun, 2011)

Mohari, Henky. “RSUD Tanjungpinang Diminta Tingkatkan Layanan Jamkesda.” Antara News. http://kepri.antaranews.com/berita/16803/rsud-tanjungpinang-diminta-tingkatkan-layanan-jamkesda (16 Jun, 2011)


http://infopetadaerah.blogspot.com/2010/07/ada-14-kriteria-yang-dipergunakan-untuk.html - 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS  (29 juni 2011)

http://bppkbtanjabtim-kadafi.blogspot.com/-UU DAN MENKES BARU: KADO HARI KESEHATAN NASIONAL-Oleh: Hendriyanto,S,IP, M.Kes-rabu, 11 november 2009

 

KG/J. “Rumah sakit Tidak Boleh Tolak Pasien.” Media Indonesia, 23 Mei. 2011, 11.

Kartu Berobat Gratis di Bekasi Diduga Banyak Salah Sasaran. 15/06/2010http://www.pikiran-rakyat.com/node/115931 


http://regional.kompasiana.com/2010/07/28/menggendong-mayat-anaknya-karena-tak-mampu-sewa-mobil-jenazah/ Ayah Menggendong Mayat Anaknya Karena Tak Mampu Sewa Mobil Jenazah 28/07/2010