Kamis, 15 November 2012

Hadits sebagai pelengkap dari yang lengkap


Data Publikasi:
Mubarak, Zakky. 2007. Menjadi Cendikiawan Muslim. PT Magenta Bhakti Guna, Jakarta: xv+ 285 hlm.
Judul               : Sumber Ajaran Islam
Oleh                :  Dr. KH. Zakky Mubarak, MA

            . Hadits memiliki tiga sebutan yang memiliki makna yang sama antara al-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar. Perlu diakui bahwa arti yang dimiliki setiap kata berbeda dan ada beberapa ulama yang membedakannya seperti al-hadits hanya terbatas pada sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad saw., al- sunnah merupakan amalan yang dilakukan secara serempak oleh para sahabat, al- khabar terbatas pada apa yang datang dari selain Nabi Muhammad, sedangkan al-atsar tidak terbatas pada apa yang datang dari Muhammad saw. Namun, perbedaan tersebut tidak mencakup hal-hal yang sifatnya prinsipil sehingga dapat digunakan sebagai makna yang sinonim. Secara bahasa hadits berarti cara atau kebiasaan sedangkan dalam istilah hadits adalah sesuatu yang ducapkan, diterapkan, dikerjakan, dan diputuskan oleh Muhammad saw. sebagai penjabaran dan pelaksanaan al-Qur’an.
            Hadits merupakan sumber ajaran islam kedua setelah Al-Quran dalam hierarki sumber hukum islam. Imam Syafi’i mengtakan bahwa hadits tidak dapat dipisahkan dengan al-Qur’an karena hadits berisi penjelasan atau penjabaran dari yang dikatakan dalam al-Qur’an. Berawal dari sinilah Imam Syafi’i menetapkan salah satu kaidahnya bahwa dalil agama islam adalah al-Qur’an dan hadits. kemudian ketetapan tersebut dilengkapi dengan dalil yang mengatakan bahwa:
  
Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.(QS. Al-Jumuah: 2)
Ayat di atas menjelaskan hadits memiliki tingkat yang setara dengan al-Qur’an dalam hal menjaga dalil agama Islam.
Fungsi hadits diantaranya adalah sebagai mubayyin (yang menjelaskan). Hal ini dijelaskan dalam QS. An-nahl: 44. hal tersebut diperkutat oleh Imam Bukhari dan Muslim yang artinya, apabila kalian melihat (ru’yah) bulan (awal Ramadhan), maka berpuasalah dan sebaliknya apabila kalian melihat bulan itu (bulan Saywal) maka berbukalah.
Kedua, hadits berperan sebagai penjelas dan perinci ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat global. Dalam konteks ini, hadits berperan untuk mengungkapkan isyarat global tersebut hingga menjadi gambling dan jelas. Contohnya adalah ayat be
Dan dirikanlah shalat

Isyarat perintah shalat sebagai sebuah tuntutan kewajiban pelaksanaan shalat terhadap pribadi muslim sebagaimana yang dikatakan dalam al-Qur’an. Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimanakah praktik kita mendirikan shalat itu sementara ayat di atas tidak menjelaskannya? Disinilah peran hadits untuk menjelaskannya. Dalam Hadits Riwayat Bukhari mengatakan, “Shalatlah, sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat
            Fungsi yang ketiga adalah pembuatan, mewujudkan, atau menetapkan aturan atau hukum. Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai sumber hukum tersendiri. Rasulullah ingin menunjukkan kepastian hukum terhadap beberapa persoalan yang muncul pada saat itu dengan sabdanya sendiri. Contohnya hukum tentang keharaman pria memakai sutera dan emas, keharaman mengonsumsi makanan dari hewan yang bertaring dan berkuku tajam, hukum tentang besaran pembayaran zakat fitrah, dan lain-lain.        
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hadits merupakan pelengkap dari yang lengkap yaitu Al-Qur’an. Walaupun sebatas pelengkap hadits tidak dapat dipisahkan dengan al-Qur’an karena maknanya yang saling berikatan. 

Tidak ada komentar: