Sabtu, 14 Mei 2011

maher zain: hold my hand




I hear the flowers gonna crying loud
The breeze is sounding sad
Oh no!
Tell me when the breeze would calm
So cold and and empty side
Lost the way long time ago
They were really turn them blind
We don’t see that we keep hurting each other
No, all we do we just fight

Now we share the same rise sun
The same round moon
Why don’t we share the same love?
Tell me why not?
Life is shorter than most they thought

Hold my hand,
There are many ways to do it right
Hold my hand,
Turn around and see what you left behind
Hold my hand my friend
We can save the good spirit in me and you
Form another chance
And let’s pray for a beautiful world
The beautiful world I’ll share with you

Children seem like they’ve lost their smile
On their new bloody playgrounds
Oh no!
How could we ignore?
Heart breaking crying sounds
And we still going on
Like nobody really cares
And we just stop feeling all the pain
Because like it’s a daily basic affair

Now we share the same rise sun
The same round moon
Why don’t we share the same love?
Tell me why not?
Life is shorter than most they thought

Hold my hand,
There are many ways to do it right
Hold my hand,
Turn around and see what you left behind
Hold my hand my friend
We can save the good spirit in me and you
Form another chance
And let’s pray for a beautiful world
The beautiful world I’ll share with you

No matter how far I’ll might be
I’m always gonna be your neighbour
It’s only one small planet we’re to be
So I’m always gonna be your neighbour
We cannot hide, we can’t deny
That we always gonna be neighbours
Your neighbour
My neighbour
We’re neighbours

So hold my hand,
There are many ways to do it right
Hold my hand,
Turn around and see what you left behind..

Hold my hand,
There are many ways to do it right
Hold my hand,
Turn around and see what you left behind
Hold my hand my friend
We can save the good spirit in me and you
Form another chance
And let’s pray for a beautiful world
The beautiful world I’ll share with you

Cintai Dirimu

Allah SWT berfirman:

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

“……maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci, Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (An-Najm:32).

Mengetahui dan menyadari kesalahan adalah awal kebaikan. Sementara merasa benar terus adalah awal dari kehancuran. Kesalahan memang merupakan tabiat manusia, namun tidaklah bijaksana bila kita terus menerus melanggengkan kesalahan apalagi mewariskannya kepada binaan-binaan atau anak-anak kita.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar”. (An-Nisa:9)

Ayat diatas mengingatkan kita adanya keterkaitan yang erat antara kuat atau lemahnya generasi penerus dengan ketakwaan dan kebenaran ucapan orang tua atau pembina. Oleh karena itu sepantasnyalah kita selalu mawas diri jangan sampai kita mewariskan keburukan kepada penerus-penerus kita.

Hendaklah kita menjadi pribadi yang malu bila berbuat salah. Malu kepada Allah dan malu kepada orang-orang beriman. Tidak cukup sekadar mengetahui bahwa diri kita salah, tetapi kita begitu manja meminta permakluman dari Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penerima Taubat. Yang harus kita lakukan bukan hanya menjauhi kesalahan-kesalahan yang besar dan fatal tetapi juga berusaha menghindarkan diri dari kekeliruan-kekeliruan kecil. Sebab apapun bentuknya bila kita sadar melakukan kesalahan tetap saja itu merupakan dosa.

Siapa pun kita pasti pernah terjatuh pada kesalahan. Tugas kita adalah memohon ampun dan bertaubat kepada Allah. Untuk kesalahan pada sesama manusia tentu saja kita harus meminta maaf lebih dulu kepada mereka. Jangan gengsi untuk mengakui kesalahan. Jangan sampai kita berbohong untuk membela kesalahan kita. Apalagi kita berargumen untuk membela kesalahan tersebut dan meminta orang lain menganggap bahwa kesalahan kita adalah kebenaran, na’udzubillahi min dzalik.


Allah paling mengetahui tentang diri kita dan melebihi pengetahuan kita. Maka janganlah kita merasa diri kita bersih dan merasa diri paling benar. Kalaupun kita benar dan orang lain salah kita tidak boleh melecehkan kesalahannya. Kalau kita tidak ingin aib kita dibuka orang lain maka jangan buka aib orang lain. Meluruskan diri sendiri dan orang lain tidak perlu dengan cara membuka aib. Cukuplah kita meminta ampun kepada Allah dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang lebih menjaga kehormatan diri dan orang lain. Terkadang ada orang yang karena kesalahannya terlanjur dibeberkan menjadi malu dan bersikap antipati, bukan hanya kepada yang membeberkan tetapi juga kepada wadah di mana si pembeber aib bernaung.

“Janganlah karena engkau orang jadi benci terhadap Islam” (Al Hadits).

Kebenaran harus diperjuangkan dengan cara yang benar pula,

الغاية لا تبرر الوسيلة

(tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara).

Jadi masalahnya bukan tidak boleh mengungkap kesalahan orang lain, tapi bagaimana caranya agar pengungkapan itu tidak membawa dampak negative bagi yang bersangkutan: menghalanginya dari jalan Allah. Teruslah memperjuangkan kebenaran. Jantanlah mengakui kesalahan dan bijaksanalah dalam meluruskan kesalahan orang lain. Keberhasilan berawal dari kesadaran akan kesalahan, sehingga setiap pribadi senantiasa terus memperbaiki diri menuju kepada kesempurnaan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (Al-Baqarah:208)

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ. الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui”. (Ali Imran:133-135)

Ikhwan dan akhwat fillah…

Dalam sirah mencatat akan pengakuan seorang wanita Al Ghamidiyah yang telah terjatuh kepada perzinahan. Bukan hanya sekadar mengaku tetapi wanita tersebut ingin bertaubat dan minta dirajam. Saat itu Rasulullah menyuruh wanita tersebut melahirkan dan menyusui dulu anak dari hasil perzinahan tersebut. Setelah si anak sudah disapih barulah dilaksanakan hukum rajam. Dalam peristiwa itu terucap dari lisan Rasul bahwa wanita tersebut dijamin masuk surga.

Hikmah yang bisa kita petik dari kisah di atas adalah betapa dengan pemahaman yang seadanya saja seseorang berani mengakui kesalahannya. Maka sepantasnyalah mereka yang memiliki pemahaman yang dalam lebih bersikap kesatria mengakui kesalahannya. Tidak cukup sekadar mengakui kesalahan tetapi harus dilanjutkan dengan taubat, kembali kepada kebenaran. Bila mengakui kesalahan tetapi tetap berkubang di kemaksiatan bagaikan kuda nil yang berkubang di lumpur kotor dan bau.

Bertaubat berarti mau membersihkan diri, bersedia dihukum dan siap melakukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya. Rajam adalah salah satu bentuk hukuman sekaligus penyucian. Dan tentu saja harapan utama yang ingin dicapai adalah keridhaan Allah dan surganya. Bagi yang berwenang untuk melaksanakan hukuman tentu harus bijaksana sebagaimana Rasul. Jangan jijik dan sinis mengetahui kesalahan orang lain. Hantarkan kesalahan orang menuju kepada taubatnya. Mengantarkan si salah untuk meraih surga. Bukan membuat dia putus asa, mengurung diri atau, na’udzubillahi min dzalik, bunuh diri.

Kalau kita ingin orang lain memaklumi kesalahan kita dan memberi kesempatan kita untuk berbenah diri maka kita juga harus mau memaklumi kesalahan orang lain dan memberinya kesempatan bertaubat.

Berkenaan dengan sosialisasi penjatuhan sanksi seyogyanya ikhwan dan akhwat fillah memandangnya sebagai sarana bersuci. Inilah kesempatan untuk lebih menyelami arti haasibuu anfusakum qabla antuhaasabuu.

Kita bahkan harus merasa dibantu oleh saudara-saudara kita lewat program tersebut. Tentunya program ini berlaku bagi semua. Tidak ada yang kebal hukum. Fatimah pun kalau mencuri pasti dipotong tangannya oleh Rasul. Maka di manapun posisi kita dalam kehidupan bermasyarakat, kita harus berani mengakui kesalahan, dan tentu saja juga siap dikenakan sanksi. Namun jangan kaget bila ada orang yang kita hormati atau kita kagumi suatu ketika juga terkena sanksi. Itu manusiawi. Bahkan itu menunjukkan kematangan tokoh kita tersebut (mau mengakui kesalahannya). Semua benda yang tidak steril (bukan nabi) pasti berdebu, pasti punya salah dan dosa. Maka jangan kita biarkan debu itu melekat, mari sama-sama bersihkan dengan semangat bersuci diri.

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا . وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا

“Sungguh beruntunglah orang yang menyucikan jiwanya dan merugilah orang yang mengotorinya”(As-Syams: 9-10)

Betapa kita menyadari seringkali kita gagal untuk terus bertahan dalam kebaikan. Mungkin itu disebabkan karena kita terlalu menganggap remeh kesalahan atau terlalu memanjakan diri dengan sifat Allah yang Maha Pengampun. Dengan penjatuhan sanksi kita terbiasa untuk lebih waspada terhadap kesalahan. Hukuman manusia masih begitu ringan. Terkadang masih terbalut dengan rasa kasihan dan permakluman. Semoga dengan terbiasa menjaga diri agar terhindar dari penjatuhan sanksi insya Allah akan mengantarkan kita untuk terbiasa menghindari dosa agar selamat dari azab Allah nanti di yaumil akhir.

فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ


“Maka barang siapa yang dijauhkan dari siksa neraka dan dimasukkan ke dalam surga sungguh sangat beruntunglah ia” (Ali Imran:185).


Selasa, 10 Mei 2011

Tadabur Surat An-Nur Ayat 59-61 (Adab-Adab Di Dalam Rumah)



Tadabur Qur’an surat An-Nur ayat 59 sampai dengan ayat 61 merupakan lanjutan  dari kajian tadabur Qur’an pada pertemuan sebelumnya (ayat 58). Karena memiliki 
kaitan yang erat, maka kami akan mengulang sedikit mengenai apa yang terkandung 
di ayat 58 surat An-Nur.
Allah SWT berfirman:




“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)


Asbabu Nuzul


Muhammad Ali Ashobuni dalam Shofwatut Tafasir menuliskan asbabu nuzul ayat ini:
Dikisahkan bahwa suatu ketika Rasulullah mengutus seorang sahaya dari kalangan 
Anshor untuk menemui Umar bin Khatttab. Utusan tersebut kemudian mendatangi Umar 
pada waktu siang. Padahal waktu itu Umar bin Khattab sedang istirahat (tidur 
siang). Sampai di rumah Umar, sahaya tersebut memanggil-manggil Umar dengan keras, tapi 
tidak ada jawaban. Hingga akhirnya utusan Nabi Saw itu masuk ke rumah Umar tanpa 
ijin darinya. Umar pun terbangun dan duduk. Ada bagian tubuh Umar yang terlihat, 
yang menurutnya tidak pantas untuk diperlihatkan. Umar nampak tidak suka ditemui 
dalam keadaan seperti itu. Umar bin Khottob kemudian berkata, ”Aku berharap kepada Allah semoga turun ayat yang melarang anak-anak, pelayan, dan wanita untuk masuk dalam keadaan seperti ini.”


Saat Umar akan menemui Rasulullah untuk mengadukan hal tersebut, ternyata sudah 
turun ayat yang persis dengan apa yang diinginkannya, yaitu ayat yang 
menjelaskan mengenai adab-adab di dalam rumah seperti yang terkandung di ayat 58 
hingga ayat 61 surat An-Nur.
Kandungan AyatDi dalam ayat tersebut Allah menjelaskan mengenai adab-adab di dalam rumah.


Pertama, di ayat 58, Allah SWT memerintahkan kepada budak-budak atau pelayan dan 
anak-anak yang belum baligh untuk meminta ijin jika akan menemui siapapun yang 
ada di dalam rumah dalam keadaan tiga kondisi waktu yang tersebut di ayat itu.
Tiga kondisi waktu itu diantaranya:


1. Waktu sebelum sholat shubuh
Dimana pada waktu ini kondisi kita biasanya adalah kondisi saat baru istirahat. 
Sehingga terkadang keadaan tubuh dan pakaian masih terlihat belum siap (kurang 
pantas) untuk menerima tamu atau siapapun yang ingin menemui kita.


2. Waktu tengah hari (siang)
Pada jaman Nabi dan Sahabat, waktu siang biasanya digunakan untuk istirahat, 
tidur siang sejenak (qailullah). Maka pada kondisi itu orang tentunya akan 
terganggu jika ditemui.


3. Waktu setelah sholat isya
Setelah sholat Isya, biasanya Rasolullah dan sahabat langsung istirahat, tidur. 
Tujuannya agar bisa bangun untuk sholat malam dan tubuh lebih fit. Maka pada 
saat kondisi akan istirahat seperti itu, orang juga akan terganggu jika ditemui.
Karena itulah dalam kondisi tiga waktu di atas, Allah memberikan arahan agar 
meminta ijin jika akan menemui seseorang di dalam rumah. Tapi selain dari tiga 
kondisi waktu itu, maka tidak perlu meminta ijin bagi yang memang sudah biasa 
mondar-mandir, keluar masuk rumah, seperti anak-anak dan khadim (pelayan).
Kemudian Allah SWT meneruskan firman-Nya:



“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 59)




Kedua, pada ayat 59 ini Allah menjelaskan mengenai adab di dalam rumah bagi 
orang dewasa (baligh). Bagi anak-anak yang sudah baligh Allah memerintahkan agar 
mereka selalu meminta ijin jika akan masuk rumah atau menemui penghuni rumah 
yang lainnya. Ijin tersebut berlaku tidak hanya pada kondisi tiga waktu seperti 
yang tertera di ayat 58. Tapi mereka harus ijin pada setiap kondisi waktu.
Jadi jika sudah baligh tidak boleh asal nyelonong, keluar masuk rumah orang 
tanpa ijin. Jangan masuk, kalau memang belum diijinkan masuk rumah. Sebelum 
masuk juga sangat dianjurkan untuk mengucapkan salam. Jika ditanya penghuni 
rumah tentang siapa yang bertamu. Maka tamu harus menjawab mengenai dirinya 
minimal dengan menyebutkan nama.


Suatu hari Rasulullah pernah menegur seseorang yang bertamu ke rumahnya. Saat 
itu tamu tersebut hanya mengatakan “ini saya” saat ditanya Rasulullah dari dalam 
rumah mengenai siapa dirinya. Rasulullah bertanya sampai tiga kali dan orang itu 
hanya menjawab “ini saya”. Hingga akhirnya Rasulullah menegurnya dan menyuruh 
untuk menyebutkan nama kepada orang tersebut.
Selanjutnya Allah SWT berfirman:


“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang 
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka 
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih 
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 
60)




Ketiga, ayat 60 ini berisi keringanan bagi wanita yang sudah tua, sudah terhenti 
dari haidh dan mengandung, atau sudah tidak ada lagi keinginan untuk menikah, 
dan memang sudah tidak punya daya pikat lagi, untuk menanggalkan pakaian mereka.
Ada beberapa pendapat terkait menanggalkan pakaian di sini, diantaranya:


1. Pendapat dari ulama yang menyatakan bahwa pakaian yang ditanggalkan itu 
merupakan pakaian lapisan pertama yang biasa dipakai wanita.
Wanita-wanita Arab pada masa Rasulullah biasanya memakai pakaian dua lapis. 
Lapisan pertama adalah bagian luar yang merupakan pakaian penutup yang panjang 
dan lebar, menutupi kepala hingga kaki. Kemudian pakaian lapisan kedua, yaitu 
pakaian dalam yang biasa dikenakan orang pada umumnya. Nah, maksud dari 
menanggalkan pakaian di ayat itu adalah menanggalkan pakaian lapisan pertama 
yang dianggap agak memberatkan bagi wanita yang sudah tua.


2. Pendapat dari Yusuf Qardhaway yang mengatakan bahwa wanita yang sudah tua 
memang boleh menanggalkan pakaian yang biasa dipakai untuk wanita yang mahrom. 
Mereka boleh tidak menutup kepala (jilbab) karena memang sudah tidak punya daya 
tarik/pikat lagi. Asalkan tujuannya bukan untuk memamerkan aurat dan tabaruj.
Tapi tentu saja, jika pun mereka yang meskipun sudah dalam keadaan tua dan 
terasa memberatkan mengenakan pakaian penutup aurat itu tetap ingin mengenakan 
pakaian tersebut, maka hal itu lebih baik. Dan mereka akan mendapatkan tambahan 
pahala atas kesulitan (terasa berat mengenakan pakaian penutup aurat) yang 
dibebannya.
Terakhir, Allah SWT berfirman:

”Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nur: 61)


Keempat, di dalam ayat ini dijelaskan mengenai tempat-tempat yang dibolehkan 
kita mengambil makanan.
Ada beberapa ulama yang memberikan tafsiran mengenai ayat ini, diantaranya:


1. Ada ulama yang mengatakan bahwa ayat ini menerangkan kalau orang yang buta, 
pincang, dan sakit itu boleh tidak ikut perang (jihad).


2. Ulama lain mengatakan ayat ini kaitannya dengan makanan. Yaitu bolehnya 
makan di tempat-tempat tertentu.
Dahulu orang-orang yang dalam kondisi seperti yang disebutkan diatas itu biasa 
makan dimana saja, di tempat siapa saja boleh dan diberikan kebebasan. Hingga 
akhirnya mereka merasa tidak enak dan khawatir, jangan-jangan makanan yang dia 
ambil tidak diijinkan oleh pemiliknya. Maka turunlah ayat ini yang membolehkan 
mereka makan di tempat siapa saja karena kondisi mereka yang lemah.
Ada juga yang mengatakan kalau yang merasa tidak enak itu justru tuan rumahnya. 
Mereka merasa tidak enak jika makan bersama orang yang buta. Mereka berpikir 
akan menimbulkan anggapan bahwa dunia ini tidak adil dalam diri orang yang buta. 
Tuan rumah yang sehat bisa makan dengan leluasa, bisa mengambil dan memakan apa 
saja. Sedangkan orang buta mau ambil makanan saja susah. Oleh sebab itulah turun 
ayat yang membolehkan untuk berbaur dan makan bersama orang-orang yang dalam 
kondisi seperti di atas.


Bahkan ada juga ulama yang berpendapat, orang buta, pincang dan sakit itu boleh 
mengambil makanan dimana saja. Tidak ada dosa bagi mereka mengambil makanan di 
tempat siapapun. Namun sebagian ulama lain mengatakan, bukan seperti itu 
maksudnya. Ada tempat-tempat tertentu saja yang membolehkan mereka mengambil 
makanan.


Tempat yang dibolehkan mengambil makanan, diantaranya:
1. Rumah sendiri
Di rumah kita sendiri tentu saja boleh mengambil makanan dengan leluasa. Ada 
yang mengatakan “di rumah sendiri” maksudnya adalah orang tua yang mengambil 
makanan di rumah anaknya. Karena anak dan semua yang dimilikinya adalah milik 
orang tuanya. Maka orang tua bebas mengambil makanan di rumah anaknya.


2. Rumah orang tua (ibu, bapak)
3. Rumah saudara laki-laki dan perempuan
4. Rumah paman dan bibi
5. Rumah yang kuncinya diserahkan kepada kita
6. Rumah kawan-kawan kita






Namun tetap ada adab jika ingin makan selain di rumah sendiri, diantaranya:


1. Hanya mengambil makanan yang ditempatkan secara umum dan memang boleh 
dimakan siapa saja. Jangan mengambil makanan yang diletakan di tempat khusus 
atau memang sengaja disembunyikan, tidak untuk dimakan orang lain.


2. Boleh makan sendiri-sendiri atau pun bersama-sama. Tapi Rasulullah 
menganjurkan untuk makan bersama-sama karena ada banyak keberkahan di sana.


3. Berikan salam sebelum masuk rumah


......Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu 
memahaminya.








Kajian Majelis Ta’lim Al-Iman
Tanggal 10 April 2011
Tadabur Qur’an Surat An-Nur Ayat 59-61
“Adab-adab di Dalam Rumah”
Penceramah: Ust. Fauzi Bahreisy
Ditulis oleh: Rahmat HM

Tadabur Surat An-Nur Ayat 59-61 (Adab-Adab Di Dalam Rumah)



Tadabur Qur’an surat An-Nur ayat 59 sampai dengan ayat 61 merupakan lanjutan  dari kajian tadabur Qur’an pada pertemuan sebelumnya (ayat 58). Karena memiliki 
kaitan yang erat, maka kami akan mengulang sedikit mengenai apa yang terkandung 
di ayat 58 surat An-Nur.
Allah SWT berfirman:




“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)


Asbabu Nuzul


Muhammad Ali Ashobuni dalam Shofwatut Tafasir menuliskan asbabu nuzul ayat ini:
Dikisahkan bahwa suatu ketika Rasulullah mengutus seorang sahaya dari kalangan 
Anshor untuk menemui Umar bin Khatttab. Utusan tersebut kemudian mendatangi Umar 
pada waktu siang. Padahal waktu itu Umar bin Khattab sedang istirahat (tidur 
siang). Sampai di rumah Umar, sahaya tersebut memanggil-manggil Umar dengan keras, tapi 
tidak ada jawaban. Hingga akhirnya utusan Nabi Saw itu masuk ke rumah Umar tanpa 
ijin darinya. Umar pun terbangun dan duduk. Ada bagian tubuh Umar yang terlihat, 
yang menurutnya tidak pantas untuk diperlihatkan. Umar nampak tidak suka ditemui 
dalam keadaan seperti itu. Umar bin Khottob kemudian berkata, ”Aku berharap kepada Allah semoga turun ayat yang melarang anak-anak, pelayan, dan wanita untuk masuk dalam keadaan seperti ini.”


Saat Umar akan menemui Rasulullah untuk mengadukan hal tersebut, ternyata sudah 
turun ayat yang persis dengan apa yang diinginkannya, yaitu ayat yang 
menjelaskan mengenai adab-adab di dalam rumah seperti yang terkandung di ayat 58 
hingga ayat 61 surat An-Nur.
Kandungan AyatDi dalam ayat tersebut Allah menjelaskan mengenai adab-adab di dalam rumah.


Pertama, di ayat 58, Allah SWT memerintahkan kepada budak-budak atau pelayan dan 
anak-anak yang belum baligh untuk meminta ijin jika akan menemui siapapun yang 
ada di dalam rumah dalam keadaan tiga kondisi waktu yang tersebut di ayat itu.
Tiga kondisi waktu itu diantaranya:


1. Waktu sebelum sholat shubuh
Dimana pada waktu ini kondisi kita biasanya adalah kondisi saat baru istirahat. 
Sehingga terkadang keadaan tubuh dan pakaian masih terlihat belum siap (kurang 
pantas) untuk menerima tamu atau siapapun yang ingin menemui kita.


2. Waktu tengah hari (siang)
Pada jaman Nabi dan Sahabat, waktu siang biasanya digunakan untuk istirahat, 
tidur siang sejenak (qailullah). Maka pada kondisi itu orang tentunya akan 
terganggu jika ditemui.


3. Waktu setelah sholat isya
Setelah sholat Isya, biasanya Rasolullah dan sahabat langsung istirahat, tidur. 
Tujuannya agar bisa bangun untuk sholat malam dan tubuh lebih fit. Maka pada 
saat kondisi akan istirahat seperti itu, orang juga akan terganggu jika ditemui.
Karena itulah dalam kondisi tiga waktu di atas, Allah memberikan arahan agar 
meminta ijin jika akan menemui seseorang di dalam rumah. Tapi selain dari tiga 
kondisi waktu itu, maka tidak perlu meminta ijin bagi yang memang sudah biasa 
mondar-mandir, keluar masuk rumah, seperti anak-anak dan khadim (pelayan).
Kemudian Allah SWT meneruskan firman-Nya:



“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 59)




Kedua, pada ayat 59 ini Allah menjelaskan mengenai adab di dalam rumah bagi 
orang dewasa (baligh). Bagi anak-anak yang sudah baligh Allah memerintahkan agar 
mereka selalu meminta ijin jika akan masuk rumah atau menemui penghuni rumah 
yang lainnya. Ijin tersebut berlaku tidak hanya pada kondisi tiga waktu seperti 
yang tertera di ayat 58. Tapi mereka harus ijin pada setiap kondisi waktu.
Jadi jika sudah baligh tidak boleh asal nyelonong, keluar masuk rumah orang 
tanpa ijin. Jangan masuk, kalau memang belum diijinkan masuk rumah. Sebelum 
masuk juga sangat dianjurkan untuk mengucapkan salam. Jika ditanya penghuni 
rumah tentang siapa yang bertamu. Maka tamu harus menjawab mengenai dirinya 
minimal dengan menyebutkan nama.


Suatu hari Rasulullah pernah menegur seseorang yang bertamu ke rumahnya. Saat 
itu tamu tersebut hanya mengatakan “ini saya” saat ditanya Rasulullah dari dalam 
rumah mengenai siapa dirinya. Rasulullah bertanya sampai tiga kali dan orang itu 
hanya menjawab “ini saya”. Hingga akhirnya Rasulullah menegurnya dan menyuruh 
untuk menyebutkan nama kepada orang tersebut.
Selanjutnya Allah SWT berfirman:


“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang 
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka 
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih 
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 
60)




Ketiga, ayat 60 ini berisi keringanan bagi wanita yang sudah tua, sudah terhenti 
dari haidh dan mengandung, atau sudah tidak ada lagi keinginan untuk menikah, 
dan memang sudah tidak punya daya pikat lagi, untuk menanggalkan pakaian mereka.
Ada beberapa pendapat terkait menanggalkan pakaian di sini, diantaranya:


1. Pendapat dari ulama yang menyatakan bahwa pakaian yang ditanggalkan itu 
merupakan pakaian lapisan pertama yang biasa dipakai wanita.
Wanita-wanita Arab pada masa Rasulullah biasanya memakai pakaian dua lapis. 
Lapisan pertama adalah bagian luar yang merupakan pakaian penutup yang panjang 
dan lebar, menutupi kepala hingga kaki. Kemudian pakaian lapisan kedua, yaitu 
pakaian dalam yang biasa dikenakan orang pada umumnya. Nah, maksud dari 
menanggalkan pakaian di ayat itu adalah menanggalkan pakaian lapisan pertama 
yang dianggap agak memberatkan bagi wanita yang sudah tua.


2. Pendapat dari Yusuf Qardhaway yang mengatakan bahwa wanita yang sudah tua 
memang boleh menanggalkan pakaian yang biasa dipakai untuk wanita yang mahrom. 
Mereka boleh tidak menutup kepala (jilbab) karena memang sudah tidak punya daya 
tarik/pikat lagi. Asalkan tujuannya bukan untuk memamerkan aurat dan tabaruj.
Tapi tentu saja, jika pun mereka yang meskipun sudah dalam keadaan tua dan 
terasa memberatkan mengenakan pakaian penutup aurat itu tetap ingin mengenakan 
pakaian tersebut, maka hal itu lebih baik. Dan mereka akan mendapatkan tambahan 
pahala atas kesulitan (terasa berat mengenakan pakaian penutup aurat) yang 
dibebannya.
Terakhir, Allah SWT berfirman:

”Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. An-Nur: 61)


Keempat, di dalam ayat ini dijelaskan mengenai tempat-tempat yang dibolehkan 
kita mengambil makanan.
Ada beberapa ulama yang memberikan tafsiran mengenai ayat ini, diantaranya:


1. Ada ulama yang mengatakan bahwa ayat ini menerangkan kalau orang yang buta, 
pincang, dan sakit itu boleh tidak ikut perang (jihad).


2. Ulama lain mengatakan ayat ini kaitannya dengan makanan. Yaitu bolehnya 
makan di tempat-tempat tertentu.
Dahulu orang-orang yang dalam kondisi seperti yang disebutkan diatas itu biasa 
makan dimana saja, di tempat siapa saja boleh dan diberikan kebebasan. Hingga 
akhirnya mereka merasa tidak enak dan khawatir, jangan-jangan makanan yang dia 
ambil tidak diijinkan oleh pemiliknya. Maka turunlah ayat ini yang membolehkan 
mereka makan di tempat siapa saja karena kondisi mereka yang lemah.
Ada juga yang mengatakan kalau yang merasa tidak enak itu justru tuan rumahnya. 
Mereka merasa tidak enak jika makan bersama orang yang buta. Mereka berpikir 
akan menimbulkan anggapan bahwa dunia ini tidak adil dalam diri orang yang buta. 
Tuan rumah yang sehat bisa makan dengan leluasa, bisa mengambil dan memakan apa 
saja. Sedangkan orang buta mau ambil makanan saja susah. Oleh sebab itulah turun 
ayat yang membolehkan untuk berbaur dan makan bersama orang-orang yang dalam 
kondisi seperti di atas.


Bahkan ada juga ulama yang berpendapat, orang buta, pincang dan sakit itu boleh 
mengambil makanan dimana saja. Tidak ada dosa bagi mereka mengambil makanan di 
tempat siapapun. Namun sebagian ulama lain mengatakan, bukan seperti itu 
maksudnya. Ada tempat-tempat tertentu saja yang membolehkan mereka mengambil 
makanan.


Tempat yang dibolehkan mengambil makanan, diantaranya:
1. Rumah sendiri
Di rumah kita sendiri tentu saja boleh mengambil makanan dengan leluasa. Ada 
yang mengatakan “di rumah sendiri” maksudnya adalah orang tua yang mengambil 
makanan di rumah anaknya. Karena anak dan semua yang dimilikinya adalah milik 
orang tuanya. Maka orang tua bebas mengambil makanan di rumah anaknya.


2. Rumah orang tua (ibu, bapak)
3. Rumah saudara laki-laki dan perempuan
4. Rumah paman dan bibi
5. Rumah yang kuncinya diserahkan kepada kita
6. Rumah kawan-kawan kita






Namun tetap ada adab jika ingin makan selain di rumah sendiri, diantaranya:


1. Hanya mengambil makanan yang ditempatkan secara umum dan memang boleh 
dimakan siapa saja. Jangan mengambil makanan yang diletakan di tempat khusus 
atau memang sengaja disembunyikan, tidak untuk dimakan orang lain.


2. Boleh makan sendiri-sendiri atau pun bersama-sama. Tapi Rasulullah 
menganjurkan untuk makan bersama-sama karena ada banyak keberkahan di sana.


3. Berikan salam sebelum masuk rumah


......Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu 
memahaminya.








Kajian Majelis Ta’lim Al-Iman
Tanggal 10 April 2011
Tadabur Qur’an Surat An-Nur Ayat 59-61
“Adab-adab di Dalam Rumah”
Penceramah: Ust. Fauzi Bahreisy
Ditulis oleh: Rahmat HM