Rabu, 28 Desember 2011

Mengintip Sepak Terjang Jamkesmas untuk Pasien Miskin (1)



“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemerintah.”
(UUD pasal 34)

     Bila dilihat dari kenyataan, undang-undang tersebut agaknya belum berjalan dengan yang seharusnya. Jika memang benar fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemerintah, seharusnya jumlah fakir miskin bisa berkurang dan tidak ada lagi anak-anak yang terlantar. Masalah mengenai hak-hak kesehatan untuk orang miskin seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) masih sering ditemukan di beberapa daerah. Beberapa rumah sakit masih melakukan penolakan untuk pasien miskin. Selain itu tanggung jawab pemerintah terhadap anak-anak dan masyarakat yang terlantar juga kurang. Masih banyak anak jalanan yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah setempat dan orang-orang yang sakit jiwa masih banyak berkeliaran di jalanan dan tidak ada yang merasa harus bertanggung jawab terhadap orang-orang tersebut. Dari kejadian-kejadian tersebut dapat dikatakan bahwa pemerintah kurang bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan juga anak-anak terlantar. Artinya, ruh Undang-Undang Dasar pasal 34 belum teralisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992  tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin atau tidak mampu terpenuhi. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007). Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan oleh sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program tersebut diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program itu dalam perjalanannya terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program tahun 2012.



Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin, program ini berganti nama menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jamkesmas dengan tidak ada perubahan jumlah sasaran.

Dalam pasal 20 ayat 1 yang disebutkan bahwa “Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan”. Dalam pasal tersebut disebutkan secara jelas bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesmas tersebut masih menyusahkan rakyat bukan membantu rakyat. Terkadang mereka masih ditolak oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis meskipun sudah mempunyai kartu Jamkesmas. Salah satu alasannya adalah karena pihak rumah sakit merasa tidak pernah bekerja sama dengan pemerintah sehingga mereka tidak bisa menerima pasien yang menggunakan kartu Jamkesmas. Ada juga di beberapa daerah yang warga miskinnya belum mendapatkan kartu Jamkesmas bahkan mungkin ada yang belum tahu bahwa pemerintah mengadakan program pelayanan kesehatan untuk warga miskin. Bukan hanya itu, bahkan ada pasien miskin yang harus melengkapi keadministrasian terkait Jamkesmas sehingga terlambat untuk mendapatkan pertolongan meskipun pasien miskin tersebut dalam keadaan kritis. Dengan adanya masalah-masalah tersebut bisa dikatakan bahwa program pemerintah dalam melakukan pelayanan kesehatan atau Jamkesmas untuk pasien miskin belum bisa dikatakan dapat membantu meringankan beban pasien miskin.


sumber:

Bataviase.“70 Persen Pasien Miskin Keluhkan Layanan RS.”


Bimeks. “Pelayanan Jamkesmas Dikeluhkan Pasien.” Sumbawa News. http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/pelayanan-jamkesmas-dikeluhkan-pasien.html (16 Jun, 2011)

Setiono, Deni A. “Pelayanan KSK dan Jamkesda di Gresik Dikeluhkan.” Berita Jatim. http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-05-10/100401/_Pelayanan_KSK_dan_Jamkesda_di_Gresik_Dikeluhkan (16 Jun, 2011)

Molan, Laurensius. “Rumah Sakit Untuk Orang Miskin.” Format News. http://www.formatnews.com/?act=view&newsid=1971&cat=57 (16 Jun, 2011)

Mohari, Henky. “RSUD Tanjungpinang Diminta Tingkatkan Layanan Jamkesda.” Antara News. http://kepri.antaranews.com/berita/16803/rsud-tanjungpinang-diminta-tingkatkan-layanan-jamkesda (16 Jun, 2011)


http://infopetadaerah.blogspot.com/2010/07/ada-14-kriteria-yang-dipergunakan-untuk.html - 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS  (29 juni 2011)

http://bppkbtanjabtim-kadafi.blogspot.com/-UU DAN MENKES BARU: KADO HARI KESEHATAN NASIONAL-Oleh: Hendriyanto,S,IP, M.Kes-rabu, 11 november 2009

 

KG/J. “Rumah sakit Tidak Boleh Tolak Pasien.” Media Indonesia, 23 Mei. 2011, 11.

Kartu Berobat Gratis di Bekasi Diduga Banyak Salah Sasaran. 15/06/2010http://www.pikiran-rakyat.com/node/115931 


http://regional.kompasiana.com/2010/07/28/menggendong-mayat-anaknya-karena-tak-mampu-sewa-mobil-jenazah/ Ayah Menggendong Mayat Anaknya Karena Tak Mampu Sewa Mobil Jenazah 28/07/2010

Tidak ada komentar: