“Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh pemerintah.”
(UUD pasal 34)
Bila dilihat dari kenyataan, undang-undang tersebut agaknya belum
berjalan dengan yang seharusnya. Jika memang benar fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh pemerintah, seharusnya jumlah fakir miskin bisa
berkurang dan tidak ada lagi anak-anak yang terlantar. Masalah mengenai hak-hak
kesehatan untuk orang miskin seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
masih sering ditemukan di beberapa daerah. Beberapa rumah sakit masih melakukan
penolakan untuk pasien miskin. Selain itu tanggung jawab pemerintah terhadap
anak-anak dan masyarakat yang terlantar juga kurang. Masih banyak anak jalanan
yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah setempat dan orang-orang yang
sakit jiwa masih banyak berkeliaran di jalanan dan tidak ada yang merasa harus
bertanggung jawab terhadap orang-orang tersebut. Dari kejadian-kejadian
tersebut dapat dikatakan bahwa pemerintah kurang bertanggung jawab terhadap
fakir miskin dan juga anak-anak terlantar. Artinya, ruh Undang-Undang Dasar
pasal 34 belum teralisasi dalam kehidupan sehari-hari.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992
tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan. Oleh karena itu, setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak
memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab
mengatur agar hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin atau
tidak mampu terpenuhi. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan
indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia,
masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar
248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007).
Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan oleh
sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi
dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin
terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala
tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat Miskin. Program tersebut diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan
melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes
/SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program
pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program itu dalam perjalanannya
terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan
penyelenggaraan program tahun 2012.
Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran
pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan
Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah
Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen
kepesertaan. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap
masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin,
program ini berganti nama menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Jamkesmas dengan tidak ada perubahan jumlah sasaran.
Dalam pasal 20 ayat 1 yang disebutkan bahwa “Pemerintah
bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem
jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan”. Dalam pasal tersebut
disebutkan secara jelas bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan
jaminan kesehatan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaan jaminan kesehatan
masyarakat atau Jamkesmas tersebut masih menyusahkan rakyat bukan membantu
rakyat. Terkadang mereka masih ditolak oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan secara gratis meskipun sudah mempunyai kartu Jamkesmas.
Salah satu alasannya adalah karena pihak rumah sakit merasa tidak pernah
bekerja sama dengan pemerintah sehingga mereka tidak bisa menerima pasien yang
menggunakan kartu Jamkesmas. Ada juga di beberapa daerah yang warga miskinnya
belum mendapatkan kartu Jamkesmas bahkan mungkin ada yang belum tahu bahwa
pemerintah mengadakan program pelayanan kesehatan untuk warga miskin. Bukan
hanya itu, bahkan ada pasien miskin yang harus melengkapi keadministrasian
terkait Jamkesmas sehingga terlambat untuk mendapatkan pertolongan meskipun
pasien miskin tersebut dalam keadaan kritis. Dengan adanya masalah-masalah
tersebut bisa dikatakan bahwa program pemerintah dalam melakukan pelayanan
kesehatan atau Jamkesmas untuk pasien miskin belum bisa dikatakan dapat
membantu meringankan beban pasien miskin.
sumber:
Bataviase.“70 Persen Pasien Miskin Keluhkan Layanan RS.”
http://bataviase.co.id/node/524561 (16 Juni, 2011)
Mohari, Henky. “RSUD Tanjungpinang Diminta Tingkatkan
Layanan Jamkesda.” Antara News. http://kepri.antaranews.com/berita/16803/rsud-tanjungpinang-diminta-tingkatkan-layanan-jamkesda
(16 Jun, 2011)
http://bppkbtanjabtim-kadafi.blogspot.com/-UU DAN MENKES BARU:
KADO HARI KESEHATAN NASIONAL-Oleh:
Hendriyanto,S,IP, M.Kes-rabu, 11 november 2009
KG/J. “Rumah sakit Tidak Boleh
Tolak Pasien.” Media Indonesia, 23 Mei. 2011, 11.
“Kartu Berobat Gratis
di Bekasi Diduga Banyak Salah Sasaran. 15/06/2010” http://www.pikiran-rakyat.com/node/115931
sumber:
Bataviase.“70 Persen Pasien Miskin Keluhkan Layanan RS.”
http://bataviase.co.id/node/524561 (16 Juni, 2011)
Bimeks. “Pelayanan Jamkesmas
Dikeluhkan Pasien.” Sumbawa News. http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/pelayanan-jamkesmas-dikeluhkan-pasien.html
(16 Jun, 2011)
Setiono,
Deni A. “Pelayanan KSK dan Jamkesda di Gresik Dikeluhkan.” Berita Jatim. http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-05-10/100401/_Pelayanan_KSK_dan_Jamkesda_di_Gresik_Dikeluhkan
(16 Jun, 2011)
Molan,
Laurensius. “Rumah Sakit Untuk Orang
Miskin.” Format News. http://www.formatnews.com/?act=view&newsid=1971&cat=57
(16 Jun, 2011)
Evan. “70 Persen Pasien Miskin kKeluhan Pelayanan RS.”
FaktaPos. http://faktapos.com/content/nasional/1832-70-persen-pasien-miskin-keluhan-pelayanan-rs.html
(16 Jun, 2011)
Mohari, Henky. “RSUD Tanjungpinang Diminta Tingkatkan
Layanan Jamkesda.” Antara News. http://kepri.antaranews.com/berita/16803/rsud-tanjungpinang-diminta-tingkatkan-layanan-jamkesda
(16 Jun, 2011)
http://infopetadaerah.blogspot.com/2010/07/ada-14-kriteria-yang-dipergunakan-untuk.html
- 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS (29 juni 2011)
http://id.wikipedia.org/wiki/Jamkesmas(15
juni 2011)
Amali, Zakki. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/04/26/84024/Bahas-LKPJ-Bupati-Kudus-Dapat-Rapor-Merah (14 juni 2011)
Jehola, Kanis. http://kupang.tribunnews.com/read/artikel/60880/kupangterkini/2011/5/1/keberadaan-jamkesda-bantu-warga-miskin (14 juni
2011)
Mingguan BAKINNews http://www.bakinnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4688:pelayanan-kesehatan&catid=52:kota-solok&Itemid=75 (14 juni 2011)
http://tabloidjubi.wordpress.com/2008/05/08/kurang-diperhatikan-banyak-pasien-sakit-jiwa-berkeliaran-di-kota/ Tabloid Jubi (15 juni 2011)
http://arali2008.wordpress.com/2010/01/19/membaca-undang-undang-republik-indonesia-nomor-36-tahun-2009-tentang-kesehatan/ Januari 19, 2010 Arsad Rahim
Ali (15 juni 2011)
http://bppkbtanjabtim-kadafi.blogspot.com/-UU DAN MENKES BARU:
KADO HARI KESEHATAN NASIONAL-Oleh:
Hendriyanto,S,IP, M.Kes-rabu, 11 november 2009
KG/J. “Rumah sakit Tidak Boleh
Tolak Pasien.” Media Indonesia, 23 Mei. 2011, 11.
“Kartu Berobat Gratis
di Bekasi Diduga Banyak Salah Sasaran. 15/06/2010” http://www.pikiran-rakyat.com/node/115931
http://regional.kompasiana.com/2010/07/28/menggendong-mayat-anaknya-karena-tak-mampu-sewa-mobil-jenazah/ Ayah
Menggendong Mayat Anaknya Karena Tak Mampu Sewa Mobil Jenazah 28/07/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar