Kamis, 29 Desember 2011

Ragam olahan melon

lagi iseng browsing tentang melon, ternyata menarik euy dan perlu anda ketahui. ahaha cekitdot

1. susu melon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgi1CKkBkpqErRAQ0Isx6l88Zey3rNrkUjqax5iae6j7a4_8PDtfSV0aGtpK1uV3psQyQ_SYT62Rv6ay8noWLLOVXL2aN14qLv1zNdhTJB7qSndUwoWQfNKZT9i-Rv-_8kQsb21-ffmOQA/s1600/melao-com-leite.jpg

2. melon kotak
http://matanews.com/wp-content/uploads/melon-kotak.jpeg

3. salad melon campur
[IMG]http://i5.photobucket.com/albums/y187/vsamperuru/v-FruitSalad1.jpg[/IMG]

4. jus melon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDz3321A5KgIXOnNQYmCL7ObtGE5CnGpwcZHujxXON5WkZs5m_88VkM7OU7zDipTtXuJMmiG3ZFZQkBoVg7mdb3Pn4wJtEJYFkSk6LJwj7stO8nnbk2_DWN8kRO2CkffzMgfPYhGbsy5M/s1600/jus%252520melon.jpg

5. smooked beef melon
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGoU2keW4n5eQwOeBl4yj1Zklk6Bh6jE1C5WPAbk-ls6nqUhkBqcoRTl0hIKLZ02E5ClIQr0E2nInIKujAfKXpLikKi6IWTHFt7l7X9_n5ihs9EVKMrHoG11hfSUFUNkkhCUg5g7lDVCI/s1600/100_1383.JPG

6. mochi melon
http://id.openrice.com/UserPhoto/photo/0/6H/001A2GB57C5160E8F58E7Em.jpg
7. melontea
http://id.openrice.com/UserPhoto/photo/0/5C/0011ZIBE082F5E31138549m.jpg
8. winter melon soup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQHHPdrQyJi9m_NT9NdOhe_FmdyRwPJE1SeKJhY0TIJrf1xk2beuMNBMI7ws8M4v3hsXjGWs8YKKkXPZgcsSWJhpTM2FZd5YhUU1e2zFXgkpxuV8mQjQHzFdOfYYvMwXf-WI2cgDQijuP1/
/winter%2Bmelon%2Bsoup%2Bcopy.jpg 
9. pai melon
http://gendiscake.files.wordpress.com/2008/09/dsc00052.jpg

10. coklat melon a.k.a kit kat melon
http://i46.photobucket.com/albums/f121/shilenx/kitkat_melon.jpg

11. es jelly melon
http://anekaresepmasakan.info/wp-content/uploads/2011/08/Es-Jelly-Melon.jpg

12. es krim melon
http://id.openrice.com/UserPhoto/photo/0/5U/0015LS5A99AFC45573538Cm.jpg

13. yogurt melon
http://id.openrice.com/UserPhoto/photo/0/3X/000RXZ3717E799C60E9EF2m.jpg

banyak kaaan :D yaah, tapi bagaimanapun juga yang satu ini paling seger!

http://www.wikinoticia.com/images/www.femenino.info.feed/www.femenino.info.wp-content.uploads.melon_yubari1.jpg

Mengintip Sepak Terjang Jamkesmas untuk Masyarakat (3)


Kembali berbicara mengenai kartu berobat gratis, di beberapa wilayah seperti di Bogor, misalnya. Warga miskin tidak harus memiliki kartu berobat gratis untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit atau puskesmas setempat. Warga miskin disana hanya cukup membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 100 persen biaya pengobatan ditanggung pemerintah.

Berhubung semakin banyaknya warga miskin yang meminta hak untuk kartu berobat gratis, tindakan penyalahgunaan pun bermunculan, seperti pemalsuan kartu keterangan miskin atau bahkan calo. Calo di sini berperan sebagai pengurus surat keterangan miskin untuk pemfasilitasan berobat gratis. Biasanya calo adalah perantara anatara pemerintah dan warga. Akibatnya,  banyak warga yang tidak berhak mendapatkan surat keterangan miskin dapat memperolah fasilitas berobat gratis, dan sebaliknya, warga yang miskin menjadi tidak mendapatkan fasilitas berobat gratis.

Praktik pencaloan tersebut mungkin terjadi karena kurang tanggapnya pihak kelurahan atau kecamatan dalam memperhatikan warga miskin. Itu adalah contoh kesenjangan sosial lain yang terjadi antara pemerintah setempat dengan warga.


Saatnya Restorasi Kebijakan
Pada dasarnya, Jamkesmas mempunyai fungsi utama, yaitu untuk memberi perlindungan kepada peserta Jamkesmas dalam bentuk pemeliharaan kesehatan paripurna dengan sistem jaminan kesehatan yang terkendali, baik mutu maupun biayanya. Namun, apakah fungsi dari Jamkesmas sudah berjalan dengan baik saat ini?

Dari pihak pemerintah, pendistribusiannya dinilai cukup baik, Namun, ada beberapa keluhan di lapangan karena adanya ketidaktelitian pada saat pendataan warga miskin. Ada beberapa warga miskin yang terlewat, sehingga tidak mendapatkan kartu Jamkesmas. Hal itu tentu merugikan warga yang memerlukan kartu tersebut dalam waktu dekat.

Jika ditinjau dari pihak pelayanan rumah sakit, kebanyakan pihak rumah sakit yang bermasalah hanya melayani pasien dengan cara setengah-setengah, seperti mendapatkan kamar rawat inap dengan gratis, tetapi tetap harus membayar biaya infus, atau pihak rumah sakit menolak dengan alasan tempat tidur penuh, tidak punya peralatan kesehatan, atau dokter dan obat yang tidak memadai. Juga pelayanan rumah sakit dinilai lamban dalam melayani masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesmas. Paramedis kurang melayani pasien pengguna kartu Jamkesmas dengan maksimal dan terkesan pilih kasih dengan pasien yang berduit. Kendala juga ditemukan dari warga pemegang kartu Jamkesmas semdiri. Mereka enggan menggunakan faslitas Jamkesmas, karena mereka khawatir ditolak berobat secara halus oleh pihak rumah sakit.

Sungguh keadaan yang mengenaskan. Di negara berkembang yang sedang ‘maju-maju’-nya ini, masih saja ada kesenjangan di bidang kesehatan. Pasien yang kurang mampu tidak bisa mendapatkan hak berobat dengan sepenuhnya, seperti yang seharusnya yang telah diatur oleh negara ini. Hanya karena banyak pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari program Jamkesmas dan kurang baiknya koordinasi dari berbagai pihak. Seperti kasus pungutan liar atau dokter yang tidak mau dibayar murah. Dari masalah-masalah yang terjadi dapat disimpulkan bahwa keberadaan kartu Jamkesmas dapat membantu warga miskin jika pelaksanaannya dilakukan dengan yang seharusnya yaitu bertujuan untuk membantu rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bukan untuk menyulitkan mereka.

Dengan berbagai permasalahan yang timbul dari berbagai elemen, sudah selayaknya pemerintah merestorasi kebijakan jaminan kesehatan masyarakat agar tidak ada lagi kasus-kasus yang timbul di masyarakat serta berbagai masalah kompleks lainnya.

Upaya-upaya restorasi tersebut dapat dimulai dengan mengevaluasi kebijakan dan melakukan sosialisasi Jamkesmas ke berbagai kawasan di tanah air sehingga pasien miskin tidak lagi menderita. Selain itu, untuk meningkatkan jumlah pasien diluar Jamkesmas pemerintah sebaiknya melakukan berbagai inovasi yaitu dengan berbagai macam pelayanan unggulan, mengubah perilaku tenaga kesehatan dengan melaksanakan pedoman perilaku 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). Citra Pelayanan Prima (CPP) yakni berkomitmen melaksanakan pelayanan yang cepat dan ramah yang ditunjang oleh peralatan-peralatan canggih.

Adanya hubungan yang baik antara pemerintah dengan pihak rumah sakit juga dapat meningkatkan pelayanan Jamkesmas terhadap pasien miskin. Hubungan baik tersebut akan muncul ketika kedua belah pihak saling menghargai dan tanggung jawab terhadap kerja sama yang telah dijalin.

Pasien miskin pun sebaiknya turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program Jamkesmas dengan memanfaatkan seluruh falisitas yang disedikan pemerintah serta tidak ragu untuk mencari informasi dan bertanya terhadap pemerintah. Diharapkan dengan adanya restorasi kebijakan tersebut dapat mengurangi berbagai masalah yang ada di tengah masyarakat serta terbentuk suatu sistem yang lebih baik, teratur, dan tepat. 



sumber:

Bataviase.“70 Persen Pasien Miskin Keluhkan Layanan RS.”


Bimeks. “Pelayanan Jamkesmas Dikeluhkan Pasien.” Sumbawa News. http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/pelayanan-jamkesmas-dikeluhkan-pasien.html (16 Jun, 2011)

Setiono, Deni A. “Pelayanan KSK dan Jamkesda di Gresik Dikeluhkan.” Berita Jatim. http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-05-10/100401/_Pelayanan_KSK_dan_Jamkesda_di_Gresik_Dikeluhkan (16 Jun, 2011)

Molan, Laurensius. “Rumah Sakit Untuk Orang Miskin.” Format News. http://www.formatnews.com/?act=view&newsid=1971&cat=57 (16 Jun, 2011)

Mohari, Henky. “RSUD Tanjungpinang Diminta Tingkatkan Layanan Jamkesda.” Antara News. http://kepri.antaranews.com/berita/16803/rsud-tanjungpinang-diminta-tingkatkan-layanan-jamkesda (16 Jun, 2011)


http://infopetadaerah.blogspot.com/2010/07/ada-14-kriteria-yang-dipergunakan-untuk.html - 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS  (29 juni 2011)

http://bppkbtanjabtim-kadafi.blogspot.com/-UU DAN MENKES BARU: KADO HARI KESEHATAN NASIONAL-Oleh: Hendriyanto,S,IP, M.Kes-rabu, 11 november 2009

 

KG/J. “Rumah sakit Tidak Boleh Tolak Pasien.” Media Indonesia, 23 Mei. 2011, 11.

Kartu Berobat Gratis di Bekasi Diduga Banyak Salah Sasaran. 15/06/2010http://www.pikiran-rakyat.com/node/115931 


http://regional.kompasiana.com/2010/07/28/menggendong-mayat-anaknya-karena-tak-mampu-sewa-mobil-jenazah/ Ayah Menggendong Mayat Anaknya Karena Tak Mampu Sewa Mobil Jenazah 28/07/2010




Mengintip Sepak terjang Jamkesmas untuk Pasien Miskin (2)


Realita Jamkesmas di Masyarakat




Awal munculnya Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah pada tahun 2004 oleh Departemen Kesehatan. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah biaya kesehatan bagi warga miskin. Jamkesmas sendiri memiliki sasaran sekitar 76 juta warga miskin, dengan anggaran lebih dari 5 triliun rupiah pada tahun 2010. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, warga miskin diberi semacam tanda bahwa mereka layak mendapatkan fasilitas pengobatan gratis dengan kartu berobat gratis.

Peran kartu berobat sendiri sesungguhnya adalah untuk memudahkan rakyat miskin atau tidak mampu membayar biaya kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa pungutan biaya apapun. Kartu berobat gratis sebenarnya dapat digunakan tanpa harus menunjukkan KTP atau rujukan pihak rumah sakit atau puskesmas. Di beberapa daerah, keberadaan  Jamkesmas telah membantu warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satu contoh realisasi pelayanan Jamkesmas yaitu di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang rata-rata warganya berprofesi sebagai nelayan dan buruh pelabuhan. Dengan penghasilan yang diperoleh para nelayan dan buruh pelabuhan yang sangat pas-pasan untuk menghidupi keluarganya, Jamkesmas membantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus memberikan biaya pengobatan.

Namun, tampaknya sistem Jamkesmas ini belum berfungsi dengan baik. Banyak rumah sakit yang menolak untuk memberikan layanan kesehatan gratis, meskipun para rakyat miskin telah menunjukkan kartu berobat gratis milik mereka. Pihak rumah sakit menolak untuk memberikan layanan kesehatan gratis. Setiap rumah sakit yang melakukan penolakan tersebut mempunyai alasan yang beragam. Pasalnya, mayoritas rumah sakit tersebut beralasan bahwa pemerintah tidak tuntas dalam melakukan subsidi atau pembayaran terhadap rumah sakit terkait sehingga hutang pemerintah terhadap rumah sakit semakin menumpuk. Jika melihat dari sudut pandang yang objektif, dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan rumah sakit tidak concern terhadap permasalahn pasien miskin.

Pemerintah sebagai pemimpin yang pada hakikatnya mengayomi masyarakat seharusnya memberikan anggaran yang cukup untuk menyubsidi pasien miskin sehingga tidak perlu lagi berhutang pada rumah sakit. Persentasi  anggaran pendapatan negara maupun daerah untuk kesehatan dan pendidikan setidaknya sedikit lebih besar dibandingkan anggaran lain. Disisi lain, dengan sikap dan pernyataan rumah sakit tersebut, jelas menjadi tanda bahwa rumah sakit itu mempunyai kepedulian sosial yang rendah. Orientasi terbesarnya adalah mencari pemasukan dan keuntungan. Tidak dapat  dipungkiri, untuk mendukung kualitas dunia kesehatan diperlukan instrumen yang lengkap dan baik ditambah tenaga kesehatan yang profesional. Tentunya untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan dana yang tidak sedikit juga. Akan tetapi, sebuta itukah dengan pencapaian profesional hingga mengesampingkan masalah sosial yang sebetulnya sangat penting?

Di Kudus Jawa Tengah, keberadaan Jamkesmas dinilai belum sesuai sasaran yang tepat bagi masyarakat yang berhak menerima karena belum adanya database yang akurat. Selain itu, di Solok Sumatra Barat keberadaan pelayanan kesehatan untuk warga yang kurang mampu, yaitu terkait dengan keberadaan Jamkesmas, masih memprihatinkan. Tidak jarang masalah kelengkapan status administrasi  terkait Jamkesmas masih dipertanyakan pada  saat kondisi kesehatan mereka sebetulnya telah kritis. Masalah pembayaran pengambilan obat juga terjadi di wilayah ini. Sebelumnya warga yang kurang mampu diharuskan untuk membayar separuh dari biaya pengambilan obat tersebut, tetapi setelah adanya pembicaraan antara salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok, dengan pihak  terkait, akhirnya pembayaran pengambilan obat pun dibebaskan.  


Ada juga permasalahan lain, yaitu kartu berobat gratis yang tidak teralokasikan dengan benar. Hal itu menyebabkan banyaknya warga miskin yang mendesak pemerintah setempat untuk memberikan kartu berobat gratis, walaupun pemerintah setempat mengatakan bahwa mereka telah memberikan kartu berobat gratis pada warga miskin. Hal itu mungkin terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam kriteria warga miskin versi Biro Pusat Statistik (BPS). Ada yang mengatakan bahwa kriteria warga miskin versi BPS tidak sesuai dengan fakta konkret lapangan. 14 kriteria miskin menurut BPS itu sendiri adalah:
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu / kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
  6. Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung / sungai /air hujan
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar / arang / minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging / susu / ayam satu kali dalam seminggu
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu / dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas / poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah / tidak tamat SD/ hanya SD
  14. Tidak memiliki tabungan / barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit / non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Para warga miskin mengaku bahwa keempat belas kriteria tersebut sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan realitas kemiskinan yang ada pada saat ini.
Jika kita lihat pada poin-poin kriteria miskin diatas, dapat disimpulkan bahwa warga yang berhak mendapatkan kriteria miskin adalah warga yang benar-benar “miskin.” Seperti pada poin nomor 8 yang dikatakan bahwa hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam satu minggu. Namun kenyataannya banyak warga miskin yang mampu mengkonsumsi makanan-makanan tersebut, namun tetap layak untuk mendapatkan predikat miskin. Dan pada poin nomor 13, disebutkan bahwa pendidikan tertinggi kepala rumah tangga maksimal hanya lulusan SD. Lalu bagaimana dengan kepala keluarga yang berpendidikan di atas SD, namun memenuhi 13 kriteria lain? 




sumber:

Bataviase.“70 Persen Pasien Miskin Keluhkan Layanan RS.”


Bimeks. “Pelayanan Jamkesmas Dikeluhkan Pasien.” Sumbawa News. http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/pelayanan-jamkesmas-dikeluhkan-pasien.html (16 Jun, 2011)

Setiono, Deni A. “Pelayanan KSK dan Jamkesda di Gresik Dikeluhkan.” Berita Jatim. http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-05-10/100401/_Pelayanan_KSK_dan_Jamkesda_di_Gresik_Dikeluhkan (16 Jun, 2011)

Molan, Laurensius. “Rumah Sakit Untuk Orang Miskin.” Format News. http://www.formatnews.com/?act=view&newsid=1971&cat=57 (16 Jun, 2011)

Mohari, Henky. “RSUD Tanjungpinang Diminta Tingkatkan Layanan Jamkesda.” Antara News. http://kepri.antaranews.com/berita/16803/rsud-tanjungpinang-diminta-tingkatkan-layanan-jamkesda (16 Jun, 2011)


http://infopetadaerah.blogspot.com/2010/07/ada-14-kriteria-yang-dipergunakan-untuk.html - 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS  (29 juni 2011)

http://bppkbtanjabtim-kadafi.blogspot.com/-UU DAN MENKES BARU: KADO HARI KESEHATAN NASIONAL-Oleh: Hendriyanto,S,IP, M.Kes-rabu, 11 november 2009

 

KG/J. “Rumah sakit Tidak Boleh Tolak Pasien.” Media Indonesia, 23 Mei. 2011, 11.

Kartu Berobat Gratis di Bekasi Diduga Banyak Salah Sasaran. 15/06/2010http://www.pikiran-rakyat.com/node/115931 


http://regional.kompasiana.com/2010/07/28/menggendong-mayat-anaknya-karena-tak-mampu-sewa-mobil-jenazah/ Ayah Menggendong Mayat Anaknya Karena Tak Mampu Sewa Mobil Jenazah 28/07/2010

Lomba Esai dan Cerpen Online se-Indonesia Jilid II, 2012



Setelah sukses menyelenggarakan Lomba Esai dan Cerpen Online se-Indonesia Jilid I, kini Bina Penulis Muda Indonesia (BPMI) bekerja sama dengan Gema Pemuda Nusantara (Gedanus) kembali mengadakan Lomba Esai dan Cerpen Online se-Indonesia Jilid II. Lomba kali ini diselenggarakan untuk menyemarakkan kedatangan Tahun Baru 2012 dan sebagai sarana Pemuda-Pemudi Indonesia untuk menyalurkan semangat Tahun Baru melalui Esai maupun Cerpen.
Tema Besar LECO Jilid II adalah:
““KKaarryyaa PPeemmuuddaa uunnttuukk MMaassaa DDeeppaann””..
Topik pilihan: Resolusi Pemuda Tahun 2012; Cita dan Cinta Tahun Baru; Pemuda Indonesia Masa Depan; dan topik lain yang sesuai dengan tema.
Hadiah untuk masing-masing kategori Esai dan Cerpen:
Juara I : Rp. 3.500.000,- + Sertifikat Juara I
Juara II : Rp. 2.500.000,- + Sertifikat Juara II
Juara III : Rp. 1.500.000,- + Sertifikat Juara III
Bagi 5 karya terbaik mendapatkan: Rp.150.000,- + Sertifikat Karya Terbaik
SYARAT DAN KETENTUAN:
  1. Peserta Lomba Peserta adalah Pelajar dan Mahasiswa setara S0 – S1 Aktif, baik WNI maupun WNA, dan dibuktikan dengan foto/scan Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa.
  2. Panitia LECO Jilid II, anggota BPMI dan Gedanus, wartawan, ataupun penulis buku profesional TIDAK DIPERKENANKAN mengikuti lomba ini.
  3. Esai ditulis secara perseorangan.
  4. Melakukan pembayaran pendaftaran lomba sebesar Rp. 30.000,-/karya ke bendahara LECO Jilid II:
Bank : BNI KCP Darmaga Bogor
Nomor Rekening : 0157158253
a/n : Sdri. Farida Ayu Brilyanti
No. Hp : 0853.1234.2559
Pada slip setoran bank dicantumkan “Pembayaran LECO Jilid II”
  • Ketentuan Penulisan Esai dan Cerpen merupakan hasil karya orisinil, belum pernah dipubilkasikan di media manapun, dan belum pernah diikutkan lomba sejenis.
  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta berkaitan dengan tema besar.
  • Pemenang lomba akan dihubungi langsung melalui telepon dan email resmi dari panitia.
  • Karya yang diserahkan menjadi hak milik panitia namun hak cipta tetap milik peserta.
  • Peserta dapat mengikuti kategori Esai, Cerpen, maupun keduanya dengan masing-masing maksimal hanya satu karya.
  • Peserta dapat mengirimkan karyanya hingga tanggal 8 Januari 2012
  • Penjurian akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 15 Januari 2012 oleh Tim Dewan Juri dari Bina Penulis Muda Indonesia, Gema Pemuda Nusantara, Atikah Pitriyah (Juara I Esai LECO Jilid I dari Sukabumi), serta Puji Sukma Astuti (Juara I Cerpen LECO Jilid I dari Pekalongan).
  • Pengumuman pemenang akan diumumkan di situs resmi pada tanggal 16 dan 17 Januari 2012
  • Peserta dilarang melakukan kolusi dengan tim dewan juri.
  • Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Ketentuan lain akan di tetapkan oleh pihak panitia LECO Jilid II sesuai dengan kebutuhan.
  • Memakai aturan penulisan:
* Ukuran kertas A4
* Batas kiri, atas, kanan, dan bawah 2,5 cm
* Jenis huruf Times New Roman, ukuran 12 pt
* Spasi ganda (double)
* Banyak karakter 6.000 – 10.000 dengan spasi. Sertakan Biodata yang mencakup:
* Nama,
* Alamat Lengkap (untuk mengirim sertifikat bagi pemenang),
* Asal Sekolah/Kampus,
* Nomor Telepon/HP yang dapat dihubungi,
* E-mail yang aktif,
* Nomor rekening pribadi atau wali
* Pernyataan bahwa karya yang di buat merupakan karya orisinil, belum pernah dimuat di media apapun, dan belum pernah diikutkan lomba sejenis.
* foto/scan Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa; serta
* foto/scan bukti pembayaran. Kirim Esai dan Cerpen dengan cara melampirkan Dokumen MS. Word ke email panitialeco@gmail.com dengan subyek email:
ESAI_NAMA LENGKAP_ DAERAH ASAL untuk kategori Esai
CERPEN_NAMA LENGKAP_ DAERAH ASAL untuk kategori Cerpen
  • Ketentuan Lomba Pemenang lomba akan dihubungi langsung melalui telepon dan email resmi dari panitia.
  • Karya yang diserahkan menjadi hak milik panitia namun hak cipta tetap milik peserta.
  • Peserta dapat mengikuti kategori Esai, Cerpen, maupun keduanya dengan masing-masing maksimal hanya satu karya.
  • Peserta dapat mengirimkan karyanya hingga tanggal 8 Januari 2012
  • Penjurian akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 15 Januari 2012 oleh Tim Dewan Juri dari Bina Penulis Muda Indonesia, Gema Pemuda Nusantara, Atikah Pitriyah (Juara I Esai LECO Jilid I dari Sukabumi), serta Puji Sukma Astuti (Juara I Cerpen LECO Jilid I dari Pekalongan).
  • Pengumuman pemenang akan diumumkan di situs resmi pada tanggal 16 Januari 2012 Peserta dilarang melakukan kolusi dengan tim dewan juri.
  • Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Ketentuan lain akan di tetapkan oleh pihak panitia LECO Jilid II sesuai dengan kebutuhan.
  • Informasi lebih lanjut kunjungi www.LECOjilid2.co.cc

Rabu, 28 Desember 2011

Mengintip Sepak Terjang Jamkesmas untuk Pasien Miskin (1)



“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemerintah.”
(UUD pasal 34)

     Bila dilihat dari kenyataan, undang-undang tersebut agaknya belum berjalan dengan yang seharusnya. Jika memang benar fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh pemerintah, seharusnya jumlah fakir miskin bisa berkurang dan tidak ada lagi anak-anak yang terlantar. Masalah mengenai hak-hak kesehatan untuk orang miskin seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) masih sering ditemukan di beberapa daerah. Beberapa rumah sakit masih melakukan penolakan untuk pasien miskin. Selain itu tanggung jawab pemerintah terhadap anak-anak dan masyarakat yang terlantar juga kurang. Masih banyak anak jalanan yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah setempat dan orang-orang yang sakit jiwa masih banyak berkeliaran di jalanan dan tidak ada yang merasa harus bertanggung jawab terhadap orang-orang tersebut. Dari kejadian-kejadian tersebut dapat dikatakan bahwa pemerintah kurang bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan juga anak-anak terlantar. Artinya, ruh Undang-Undang Dasar pasal 34 belum teralisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992  tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin atau tidak mampu terpenuhi. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007). Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan oleh sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program tersebut diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin. Program itu dalam perjalanannya terus diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan penyelenggaraan program tahun 2012.



Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara, penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin, program ini berganti nama menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jamkesmas dengan tidak ada perubahan jumlah sasaran.

Dalam pasal 20 ayat 1 yang disebutkan bahwa “Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan”. Dalam pasal tersebut disebutkan secara jelas bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesmas tersebut masih menyusahkan rakyat bukan membantu rakyat. Terkadang mereka masih ditolak oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis meskipun sudah mempunyai kartu Jamkesmas. Salah satu alasannya adalah karena pihak rumah sakit merasa tidak pernah bekerja sama dengan pemerintah sehingga mereka tidak bisa menerima pasien yang menggunakan kartu Jamkesmas. Ada juga di beberapa daerah yang warga miskinnya belum mendapatkan kartu Jamkesmas bahkan mungkin ada yang belum tahu bahwa pemerintah mengadakan program pelayanan kesehatan untuk warga miskin. Bukan hanya itu, bahkan ada pasien miskin yang harus melengkapi keadministrasian terkait Jamkesmas sehingga terlambat untuk mendapatkan pertolongan meskipun pasien miskin tersebut dalam keadaan kritis. Dengan adanya masalah-masalah tersebut bisa dikatakan bahwa program pemerintah dalam melakukan pelayanan kesehatan atau Jamkesmas untuk pasien miskin belum bisa dikatakan dapat membantu meringankan beban pasien miskin.


sumber:

Bataviase.“70 Persen Pasien Miskin Keluhkan Layanan RS.”


Bimeks. “Pelayanan Jamkesmas Dikeluhkan Pasien.” Sumbawa News. http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/pelayanan-jamkesmas-dikeluhkan-pasien.html (16 Jun, 2011)

Setiono, Deni A. “Pelayanan KSK dan Jamkesda di Gresik Dikeluhkan.” Berita Jatim. http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-05-10/100401/_Pelayanan_KSK_dan_Jamkesda_di_Gresik_Dikeluhkan (16 Jun, 2011)

Molan, Laurensius. “Rumah Sakit Untuk Orang Miskin.” Format News. http://www.formatnews.com/?act=view&newsid=1971&cat=57 (16 Jun, 2011)

Mohari, Henky. “RSUD Tanjungpinang Diminta Tingkatkan Layanan Jamkesda.” Antara News. http://kepri.antaranews.com/berita/16803/rsud-tanjungpinang-diminta-tingkatkan-layanan-jamkesda (16 Jun, 2011)


http://infopetadaerah.blogspot.com/2010/07/ada-14-kriteria-yang-dipergunakan-untuk.html - 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar BPS  (29 juni 2011)

http://bppkbtanjabtim-kadafi.blogspot.com/-UU DAN MENKES BARU: KADO HARI KESEHATAN NASIONAL-Oleh: Hendriyanto,S,IP, M.Kes-rabu, 11 november 2009

 

KG/J. “Rumah sakit Tidak Boleh Tolak Pasien.” Media Indonesia, 23 Mei. 2011, 11.

Kartu Berobat Gratis di Bekasi Diduga Banyak Salah Sasaran. 15/06/2010http://www.pikiran-rakyat.com/node/115931 


http://regional.kompasiana.com/2010/07/28/menggendong-mayat-anaknya-karena-tak-mampu-sewa-mobil-jenazah/ Ayah Menggendong Mayat Anaknya Karena Tak Mampu Sewa Mobil Jenazah 28/07/2010

Jumat, 07 Oktober 2011

Terapi Asam Cuka Deteksi Kanker Serviks



Asam cuka ternyata tidak hanya menambah rasa sedap dalam masakan, tapi juga berguna mendeteksi dini kanker serviks secara mudah dan murah. Deteksi dini kanker serviks dengan asam cuka ini disebut metode IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat). Metode ini sudah dikenalkan sejak 1925 oleh Hans Hinselman dari Jerman, tetapi baru diterapkan sekitar tahun 2005.

Kementerian Kesehatan RI pun sudah mengadopsinya. Cara ini selain mudah dan murah, juga memiliki keakuratan sangat tinggi dalam mendeteksi lesi atau luka prakanker, yaitu mencapai 90 persen.

Deteksi dini dengan cara mengoleskan asam cuka 3-5 persen di daerah mulut rahim (serviks) ini tidak harus dilakukan oleh dokter, tetapi bisa dipraktikkan oleh tenaga terlatih seperti bidan di puskesmas. Dan dalam waktu sekitar 60 detik sudah dapat dilihat jika ada kelainan, yaitu munculnya plak putih pada serviks. Plak putih ini bisa diwaspadai sebagai luka prakanker.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meneliti penerapan IVA di India, Thailand, dan Zimbabwe. Efektivitasnya ternyata tidak lebih rendah daripada pap smear.

Selain kinerja yang sama dengan tes lain dan hasilnya bisa segera diketahui, IVA juga menawarkan keuntungan lain, yakni praktis, hanya memerlukan alat sederhana, dan harganya terjangkau. 

Inke Maris, pakar komunikasi yang juga salah seorang pendiri Inisiatif Pencegahan Kanker Serviks Indonesia (Ipkasi), mengatakan sudah banyak puskemas yang mampu memberikan layanan tes IVA ini dengan biaya sekitar 15 ribu rupiah.

"Bahkan, sejumlah daerah sudah menerbitkan Perda yang menetapkan harga hanya 5 ribu rupiah untuk pemeriksaan IVA," tambah Dr. Basalama Fatum, MKM, Kasubdit Kanker Dit. PPTM, Kemenkes RI.

Terapi ini berlangsung singkat, kira-kira 5 menit. Memang ada rasa tidak nyaman ketika menjalani terapi ini. Kebanyakan perempuan merasakan sensasi dingin dan sedikit kram, atau kadang terasa hangat menjalar di tubuh bagian atas serta wajah. 

Kemudahan dalam melakukan pemeriksaan sekaligus penanganan jika ditemukan luka prakanker ini memacu membuat program See and Treat semakin banyak diterapkan di sejumlah puskesmas. Diharapkan dengan IVA, akan makin banyak perempuan yang terjangkau oleh deteksi dini kanker serviks, sehingga angka kejadian kanker ini dapat diturunkan.